Sebelum pemerintah pusat menetapkan sistem zonasi dalam PPDB, Kota Bandung telah lebuh dulu melaksanakannya. Karena itu, Pemkot Bandung menyatakan siap melaksanakan arahan Mendikbud tersebut.
DARA | BANDUNG – Sebelum pemerintah pusat menerapkan sistem zonasi, Kota Bandung, Jawa barat telah lebih dahulu melaksanakannya. Karena itu, pihaknya menyatakan siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
“Kebijakan nasional PPDB berbasis zonasi diterapkan pada 2018. Sebelum itu, Kota Bandung telah melaksanakannya,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, belum lama ini, seraya menambahkan, masyarakat di Kota Bandung dapat memahami perubahan tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan arah kebijakan baru, salah satunya soal PPDB. Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pemerintah daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Cucu menyebutkan, Kota Bandung telah mengambil kebijakan PPDB tidak lagi berkaitan dengan ujian sekolah. Pemkot Bandung menganggap ujian hanya sebagai alat evaluasi bukan alat seleksi.
“Sehingga. untuk Kota Bandung hal ini merupakan hal yang biasa,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan