DARA | KUALA LUMPUR – Siti Aisyah warga negara Indonesia dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. “Siti Aisyah bebas. Dia bisa pergi sekarang,” kata Hakim pada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmin Arifin, seperti dilansir AFP, Senin (11/3/2019).
Keputusan hakim itu dilandasi karena jaksa penuntut umum mencabut seluruh dakwaan terkait pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan gembira dengan keputusan itu, sebab keputusan hakim memang sejalan dengan keinginan pemerintah supaya Siti Aisyah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan “menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah”. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan “Discharge Not Amounting to Acquital” (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas),” ujar Iqbal dalam pesan pendek seperti dilansir CNN.
Iqbal menyatakan selepas sidang mereka langsung membawa Siti ke KBRI di Kuala Lumpur. Dia menyatakan setelah proses administrasi selesai maka Siti segera dipulangkan ke tanah air.
Proses sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.
Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.
Proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.***
Editor: denkur
Bahan: CNN