Siti Zuhro: Salah Satu Problem Partai Politik di Indonesia Ketiadaan Political Merit Sistem

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis.

DARA | Demikian disampaikan Prof Dr Siti Zuhro, MA dalam diskusi yang digelar Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati, di Ruang Granada, Universitas Paramadina dimoderatori oleh Dr Rizki Damayanti, MA, Kamis (14/12/2023) .

Diskusi ini bertajuk “Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini”.

Menurut Zuhro yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN ini, partai politik (parpol) baru boleh ikut pemilu bila minimal sudah berusia 5 tahun dari sejak didirikan atau dibentuk.

Penguatan pelembagaan partai politik, kata Zuhro, diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan dan rekrutmen.

Zuhro menjelaskan sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbow. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya, satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer.

Selain itu, partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola rekrutmen keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.

Dikatakan Zuhro, salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit sistem. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik yaitu pendidikan politik, integrasi politik dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya idiologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi partai politik yang baik.

Menurut Zuhro, Undang-Undang Partai Politik perlu direvisi, harus mengatur syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi yang diterapkan oleh partai politik, fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan.

Itu penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam rekrutmen keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat, sehingga partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.

“Agar sistem partai kader bisa tercipta, maka underbow partai politik tak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dengan civil society dan parpol harus dibedakan dengan organisasi masyarakat,” kata Zuhro.

“Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari ‘cantolan’ ke penguasa, sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalisasi,” imbuhnya dikutip dari rilis yang diterima redaksi, Sabtu (16/12/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB