Situ Ciburuy Tercemar Limbah, Lima Pabrik Disegel Satpol PP Bandung Barat

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pabrik disegel Satpol PP Bandung Barat, dudiga cemari Situ Ciburuy (Foto: Istimewa)

Sebuah pabrik disegel Satpol PP Bandung Barat, dudiga cemari Situ Ciburuy (Foto: Istimewa)

Situ Ciburuy tercemar limbah. Diduga itu limbah industri. Satpol PP Bandung brata pun segel lima pabrik di kawasan Padalarang.


DARA –  Ada lima titik pabrik yang diduga jadi sumber pencemaran air Situ Ciburuy tersebut. Terletak di Kampung Pojok RT 02 RW 12 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Rinciannya dua industri pencucian karung bekas dan tiga industri pembuatan batako berbahan limbah B3 yakni sisa pembakaran batu bara atau fly ash bottom ash (FABA).

Kepala Bidang Trantibum Trantibum Tranmas Satpol PP KBB Poniman mengatakan, ada dua alasan pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap lima pabrik tersebut.

Selain disinyalir membuang limbah ke aliran Situ Ciburuy, ternyata kelimanya tidak memiliki izin usaha dan izin pengelolaan limbah.

“Terpaksa dihentikan untuk mencegah pencemaran yang lebih luas. Penyegelan ini bersifat sementara selama 14 hari,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, para pengusaha industri itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perizinan dan hal lainnya.

Poniman menjelaskan, apabila mereka tidak bisa mengantongi perizinan dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, melanggar Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan dan Perda KBB nomor dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Ia juga mengatakan, penyegelan lima pabrik tersebut, bisa dicabut kembali jika para pemilik industri merampungkan proses administrasi perizinannya.

“Dibuka lagi, kalau perizinannya sudah diurus,” tegasnya.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB melakukan pengambilan sample cairan limbah yang diduga mencemari perairan Situ Ciburuy.

Kepala Bidan Tata Kelola Lingkungan Hidup, DLH KBB Zamilia Floreta mengatakan, pengambilan sampel ini dilakukan untuk mengetahui zat apa saja yang terkandung dalam cairan limbah tersebut.

Ada tiga titik lokasi yang diambil sampelnya, untuk diuji di laboratorium.

“Kita ambil sampel (air limbah) di dua titik industri pencucian karung, sama di outfall Situ Ciburuy II,” ungkapnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB