DARA | BANDUNG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, H. Yayat Hidayat, membantah, adanya 55 anggota badan legislatif yang belum lama ini dilantik mengajukan pinjaman ke Bank BJB. Apalagi pengajuan itu dengan mengagunkan SK pengangkatan mereka.
Ia menyebutkan, sejak dia bersama anggota lainnya dilantik, Senin (26/9/2019) hingga Jumat (30/8/2019) belum menerima SK tersebut. “Jadi mana mungkin anggota baru DPRD Kabupaten Bandung bisa mengajukan peminjaman,” katanya.
Ia mengaku, ada tiga pegawai Bank BJB ke Sekretarian DPRD Kabupaten Bandung. Mereka datang, lnajut Yayat, bukan menawarkan pinjaman, melainkan untuk membukaan rekening.
Pegawai Bank BJB itu menawarkan pembuatan rekening baru, karena gaji anggota DPRD ditransfer via bank. “Jadi itu harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat.”
Diakuinya pula SK pengangkatan secara kumulatif sudah sudah diumumkan secara verbal. Sedangkan secara personal, semua anggota belum menerimanya.
“Jadi masalah peminjaman uang itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Kalau pun ada pengajuan pijaman uang ke bank tersebut, menurut dia, itu merupakan hak privasi, tidak melibatkan lembaga. “Karena itu hak personal yang tidak perlu diungkapkan,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan