DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan mengupayakan terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut yang SK PPPK-nya dibatalkan oleh Kemendikbud.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, dari sekira 5.328 PPPK di Kabupaten Garut, terdapat 27 orang yang ditolak penempatannya. Menurutnya, ditolaknya penempatan tersebut artinya bahwa PPPK tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya diformasikan.
“Oleh sebab itu kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Menurut Nurdin, hal ini harus segera dikomunikasikan, agar para PPPK yang ditolak penempatannya tersebut dapat segera mendapat kepastian kapan dan dimana mereka bisa mulai bekerja sebagai PPPK.
“Jadi 27 itu, mereka itu kan tidak sesuai dengan formasinya, sehingga itu seolah ditolak karena tidak ada formasinya. Ini ya, kalau ini mereka kan di posisi passing grade 1 artinya kan udah lulus tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada (dan) tidak terbuka formasinya,” ucapnya.
Nurdin Yana meyebutkan, bahwa saat ini PPPK ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), namun masih dalam tahap penetapan lokasi atau formasi. Ia menuturkan, jika sudah penetapan, maka kemudian dikeluarkan NIP Nomor Induk PPPK-nya.
“Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada (bekerja),” katanya.
Sebelumnya, puluhan guru honorer di Garut mengaku sedih dan kecewa, pasalnya SK pengangkatan mereka sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan Kemendikbud.
Titi Sartika (53), salah seorang guru honorer menuturkan, sebelumnya dirinya telah dinyatakan lolos sebagai guru PPPK bahkan sudah mendapatkan penempatan di sekolah. Namun secara tiba-tiba SK pengangkatannya dibatalkan sepihak oleh Kemendikbud tanpa alasan yang jelas.
“Engga ngerti juga, SK pengangkatannya tiba-tiba dibatalkan, padahal sebelumnya kan sudah dinyatakan lolos,” ucapnya.
Titi mengaku, dengan adanya pembatalan tersebut membuat dirinya sangat sedih dan kecewa, Ia juga mengaku malu karena keluarga dan rekan-rekannya di sekolah sudah mengetahui kalau dirinya lolos menjadi guru PPPK.
“Saya benar-benar malu, bahkan sempat tak berani datang ke sekolah selama beberapa hari karena malu bertemu guru-guru dan siswa,” ujarnya.
Menurut Titi, sebelumnya dirinya telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos sebagai PPPK bahkan masuk kategori prioritas 1 atau P1. Namun beberapa hari kemudian, ia menerima edaran terkait pembatalan SK pengangkatan PPPK terhadap sekitar 3.400 guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
Padahal dilihat dari formasi, ungkapnya, dirinya sudah mendapatkan penempatan di SMAN 23, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut sebagai guru Bahasa Inggris, dimana secara kebetulan ia juga mengabdi sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
“Awalnya saya sangat bahagia ketika dinyatakan lolos sebagai guru PPPK, tapi mungkin belum nasibnya. Padahal saya sudah 32 tahun mengabdi sebagai guru honorer,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan oleh Kemendikbud tersebut bukan hanya terjadi di Garut, namun hal serupa juga menimpa guru honorer lainnya di sejumlah daerah di Jawa Barat yang totalnya mencapai 403 orang, termasuk 29 di antaranya dari Garut. Para guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan tersebut semuanya merupakan guru SMA/SMK.
Editor: Maji