Ingin memberikan pelayanan yang membahagiakan semua pihak, Disdukcapil Kota Sukabumi membuat inovasi baru, Simantap. Data tersebut dapat dimanfaatkan seluruh SKPD untuk mendukung tupoksinya. Tapi untuk memanfaatkannya mesti seizin wali kota.
DARA | SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Jawa Barat meluncurkan inovasi terbaru yang ber nama Si Manatap (Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan). Data ini dapat dimanfaatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
“Namun, untuk memanfaatkannya harus melalui izin wali kota, karena data ini milik negara dan kepala daerah menjadi pemangku data,” kata Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, Rabu (16/10/2019).
Jika Wali Kota menginzinkan, Disdukcapil akan menindaklanjuti permintaan SKPD tersebut. Inovasi Si Mantap, mengacu kepada amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013.
“Setelah mendapat izin wali kota, Disdukcapil akan membuat surat kerja sama dengan SKPD yang memintanya sesuai permendagri,” ujar skandar.
Penandatanganannya, menurut dia, harus disaksikan kepala daerah. Terlebih, data kependudukan ini sifatnya privasi dan konfidensial.
“Ya kerahasiaannya harus dijaga dengan baik dalam menjalin kerjasama tersebut,” katanya.
Dalam perjanjian Si Mantap, lanjutnya, para SKPD juga menuangkan keperluan kebutuhan pemanfaatan data. “Nantinya SKPD yang membutuhkan data di Disdukcapil melaporkan kembali hasilnya dan akan kami olah sebagai bahan pelaporan ke kepala daerah dan sekda,” ujarnya.
Nanti, ia menambahkan, semua permasalahan dirumuskan. Langkah ini untuk pemecahan masalah yang kaitannya dengan seluruh pelayanan di Kota Sukabumi.
“Tujuan inovasi ini, kami ingin memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi semua pihak,” katanya.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan