Sayangnya, para SKPD kurang disiplin. Tetap saja, input datanya diundur-undur, sehingga bisa terjadi pada akhir tahun kerjaan menumpuk.
DARA| BANDUNG- Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat (KBB), baru bisa melakukan lelang proyek sebanyak 73 paket yang sudah diinput di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Selain itu, terdapat pula 738 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang sudah diumumkan di sistem tersebut.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa KBB, Anni Roslianti mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan data SIRUP dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lama. Belum termasuk SKPD, sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Ia juga menyebutkan, sebenarnya sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan SKPD, diantaranya bisa dilakukan dengan tender dini. Hal itu, guna memenuhi kebutuhan SKPD juga yang bersifat urgensi.
Tentunya, sebelum melakukan tender atau lelang, terlebih dahulu para SKPD harus mengumumkannya dengan input data melalui SIRUP. Untuk tender dini, bisa dilakukan sejak Desember 2020 sehingga mulai awal Januari 2021 pengadaan barang dan jasa tersebut, bisa terealisasi.
Sayangnya, para SKPD kurang disiplin. Tetap saja, input datanya diundur-undur, sehingga bisa terjadi pada akhir tahun kerjaan menumpuk.
“Kita sudah ngedarin surat di pertengahan Desember, bahwa semua SKPD harus menginput sirup paling lambat 31 Desember 2020, kecuali dinas baru,” ujar Anni, saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB, Senin (1/3/2021).
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2020 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perbup tersebut untuk mengatur tender dengan peridesasi, termasuk tender dini yang bisa dilakukan sesuai kebutuhan SKPD.
Anni menyesalkan, SKPD yang tidak mengindahkan imbauan percepatan meng-input SIRUP tersebut. Alasan yang dikemukakan tentang belum turunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sebenarnya bukan persoalan.
Ia menegaskan, tender dini itu boleh dilakukan, jika memang dibutuhkan. Jika misalkan, ternyata dalam DPA tidak ada akibat kena rasionalisasi, menurutnya itu tidak apa-apa. “Penyedia nggak bisa nuntut, kan sudah diberikan catatan kontrak (kerja) terjadi apabila DPA sudah turun,” jelasnya.
Ternyata tender dini yang ia gembar gemborkan melalui zoom meeting, bahkan disusul dengan surat edaran, tidak digubris para SKPD. Hingga kini, tender dini tersebut tidak satupun masuk di SIRUP, sehingga pihaknya tidak bisa melanjutkannya dengan melakukan lelang proyek.
Sepengetahuannya ada beberapa lelang proyek dini, yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah SKPD. Namun tidak dilaksanakan, yang berakibat tidak satupun proyek tender dini dijalankan.
Jika yang dijadikan alasan, masalah urusan pembayaran, itu kata Anni bukan masalah. Menurutnya, tender tetap dilaksanakan dengan perjanjian bahwa dilaksanakan setelah DPA turun. “Maaf, sebetulnyanya tidak ada yang sulit (tender dini). Tapi nggak tahu, kenapa tidak bisa dilaksanakan. Kita nggak bisa melakukan lelang, apabila belum diinput datanya di SIRUP itu, ” tegasnya.
Editor : Maji