“ASN selalu menjadi persoalan dari pilkada ke pilkada dan pemilu ke pemilu. Harus dilihat akar masalahnya apa, kami melihat bahwa netralitas ASN itu ambigu, katanya netral tapi harus memilih, jadi bingung. Beda dengan TNI/Polri, lebih baik netral saja sekalian tidak usah memilih,” kata Cecep Alamsyah.
DARA | CIANJUR – Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) dinilai ambigu atau tidak jelas.
Hal itu disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, disela-sela kunjungan rombongan anggota Komisi II DPR RI di Pendopo Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).
“ASN selalu menjadi persoalan dari pilkada ke pilkada dan pemilu ke pemilu. Harus dilihat akar masalahnya apa, kami melihat bahwa netralitas ASN itu ambigu, katanya netral tapi harus memilih, jadi bingung. Beda dengan TNI/Polri, lebih baik netral saja sekalian tidak usah memilih,” kata Cecep.
Selain itu lanjut Cecep, posisi bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian harus dipisah. Pasalnya kepala daerah merupakan jabatan politik.
“Nantinya birokrasi, siapapun bupatinya kami berjalan sesuai tugas kami di birokrasi menjalankan program pembangunan sesuai visi misi bupati,” ujarnya.
Idealnya menurut Cecep, pejabat pembina kepegawaian harus dipegang oleh jabatan tertinggi di Aparatur Sipil Negara yakni Sekretaris Daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan begitu, maka pengaruh politik terhadap birokrasi akan dikurangi,” ucapnya.
Jika melihat laporan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Cecep mengatakan, maka posisi ASN di Pilkada 2020 berpotensi rawan.
“Kalau misalnya memilih akan mengganggu soliditas. Efek terhadap yang tidak mendukung dan seterusnya terhadap sistem karir ASN jadi mengganggu. Menurut saya aturannya ditegaskan dulu,” tegas Cecep.***
Editor: Muhammad Zein