Sebelum lapor, pastikan dulu kebenarannya.
DARA | Bawaslu menantang pengawas partisipatif pemilu berani melaporkan dugaan pelanggaran.
Namun, sebelum melaporkan harus dipastikan dulu kebenaran informasi tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat lalu.
“Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri,” katanya.
Tidak hanya melapor, Lolly meminta setelah melapor harus memastikan status laporannya. Apakah perkaranya diregister yang artinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.
Pasalnya, lanjut Lolly, sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah. Padahal, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.
“Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar, harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita,” ujarnya.
Lolly juga menjelaskan pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya Bawaslu.
“Kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di Bawaslu,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Kamis (4/1/2024).
Editor: denkur