Soal Ekspor Nikel, Jokowi tak Gentar Ancaman Gugatan Komisi Uni Eropa

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Ilustrasi (Foto: tribunnews)

Soal larangan ekspor mineral mentah jadi persoalan. Komisi Uni Eropa mengancam akan menggugat Indonesia. Namun, Presiden Jokowi tak gentar menghadapinya. Ia pun menyiapkan lawyer terbaiknya.


DARA | JAKARTA – Komisi Uni Eropa mengancam akan menggugat Indonesia kepada organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor mineral mentah, khususnya nikel. Namun, Presiden Jokowi tak gentar dan akan menyiapkan lawyer terbaik.

“Kita hadapi, jangan terus grogi. Siapkan lawyer terbaik, sehingga bisa menangkan gugatan itu,” ujar Jokowi dalam acara melepas ekspor perdana mobil niaga Isuzu ke Filipina, Kamis (12/12/2019).

Jokowi menegaskan, kebijakan menyetop ekspor mineral mentah itu bertujuan memberikan nilai tambah terhadap komoditas pertambangan yang selama ini lebih banyak diekspor produk mentahnya. Setelah diolah di luar negeri, sebagian produk olahannya diimpor kembali ke Indonesia.

“Kita ingin bahan mentah ini ada added value-nya. Kenapa? Karena kalau ada industrialisasi yang terjadi, lapangan pekerjaan akan terbuka luas. Larinya ke situ. Bukan ke mana-mana,” ujar Jokowi. Dikutip dari republika, Kamis (12/12/2019).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto mengatakan akan memfasilitasi konsultasi dengan WTO untuk menjelaskan latar belakang kebijakan hilirisasi per 2020 nanti. “Tadi sudah dikoordinasikan segera bersurat untuk memfasilitasi konsultasi dengan WTO. Itu bagian dari bargaining. Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita (soal diskriminasi sawit). Ya kita ladeni saja,” ujar Airlangga.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.***

Editor: denkur | Sumber: republika

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Puluhan ASN Satpol PP Bandung Barat Digojlok Pengenalan Tupoksi

Senin, 21 Apr 2025 - 18:10 WIB