Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum datangi langsung lokasi galian tanah merah di Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, pasca ada ada amuk masa, Rabu (23/09/2020).
DARA | SUBANG – Tampak hadir pula Kapolsek Pagaden, Kompol Mustamir SIp, beserta jajaran, Danramil Pagaden, Kapten ARH, Nana Supriatna beserta jajaran, dan Camat Pagaden Tri Utami.
Galian tanah merah milik Abdul Jaka yang beroperasi sejak Januari 2020, mendapat kecamatan keras dari masyarakat setempat yang merasa keberatan dengan adanya galian tanah merah tersebut.
Kemudian ratusan warga mendatangi kantor Desa Jabong, menuntut agar Kepala Desa Jabong segera menghentikan galian tanah tersebut. Namun, Kepala Desa Jabong sedang tidak ada ditempat.
Warga Desa Jabong kemudian berunjuk rasa ke Satpol PP Kabupaten Subang dan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dengan didampingi Ketua Laskar Indonesia, Asep Rohman Dimyati yang akrab disapa ARD.
Kemudian diteruskan atau dilaporkan oleh kedua dinas tersebut ke kantor Gubernur Jawa Barat, dan mendapat respon positif dari Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum hingga akhirnya Uu mendatangi Lokasi galian tanah merah tersebut sekaligus menghentikan sementara galian tanah merah milik Abdul Jaya tersebut, dan memerintahkan untuk mengeluarkan semua alat berat yang ada di lokasi.
Kades Jabong H Amo saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, membenarkan adanya gejolak di masyarakat terkait galian tanah merah tersebut.
“Abdul Jaya selaku pemilik galian tersebut memang mengantongi ijin resmi dari instansi terkait. Namun, yang kami pertanyakan ijin lingkungannya itu diduga palsu, karena tidak ada satupun warga yang merasa menandatangi ijin lingkungan terkait dibukanya galian C di wilayah desa kami,” tambah nya.
Masih dikatakan Amo, intinya warga desa menolak adanya galian C tersebut, sebab selain akan merusak ekosistem di wilayah perkebunan juga dapat menjadikan jalan licin saat hujan yang dapat menimbulkan kecelakaan terutama bagi pengendara sepeda motor yang melaluinya.
Herman salah satu kaur di Desa Jabong menambahkan, Abdul Jaya itu sebenarnya sudah membuat surat pernyataan untuk menghentikan sementara galian tanah merahnya Juni 2020. Namun, surat pernyataan tersebut dilanggarnya, dan galian tanah merah beroperasi kembali, beruntung Ketua LI Kabupaten Subang, Asep Rohman Dimyati mau membantu dan mengarahkan warga hingga akhirnya galian tersebut bisa dihentikan secara paksa oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulillah dan saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak ARD yang sudah membantu warga kami,” ucap Herman.***
Editor: denkur