Soal Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas, Kementerian PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Foto: KemenPPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Foto: KemenPPPA)

Gadis penyandang disabilitas dirudapaksa bapak kandungnya hingga hamil. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) minta pelaku dihukum berat.


DARA – Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, mengatakan, perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas.

Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban.

“Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” kata Ratna, seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Jumat (20/5/2022).

Dalam kasus ini, pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan. Menurut Ratna, hal ini diakibatkan oleh keterbatasan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya.

“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Ratna.

Ratna menegaskan, KemenPPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan dalam kasus di Musi Banyuasin mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku yang dalam hal ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua, tetapi justru menghancurkan kehidupan anaknya serta korban merupakan penyandang disabilitas. Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ratna.

Ratna menerangkan, pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban serta pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.

“KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” pungkas Ratna.

Kasus pemerkosaan di Musi Banyuasin terungkap berdasarkan informasi dari media diawali dengan diketahuinya kondisi korban yang mendadak hamil padahal belum menikah. Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban.

Editor: denkur | Sumber: KemenPPPA

Berita Terkait

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Pekan Kebudayaan Jawa Barat, Harmoni Keberagaman Warisan Leluhur
Shin Tae-yong Bilang Indonesia Menghadapi Tantang Berat Melawan Vietnam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru


Alfath Alima Hakim dan Maheswara Yogha terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2024 pada malam final yang berlangsung di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Minggu (15/12/2024) malam.(Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Des 2024 - 11:03 WIB