Soal Larangan Berkerumun, NU Cirebon Layangkan Surat Tuntutan Keadilan

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Foto: Bambang Setiawan/dara.co.id

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyesalkan peristiwa di Jakarta yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu yang lalu.


DARA | CIREBON – PCNU Kabupaten Cirebon menilai peristiwa tersebut kejadian yang memprihatinkan, sebab saat ini seluruh masyarakat tengah berikhtiar melindungi diri dari pandemi Covid-19.

“Jangankan berikhtiar untuk membubarkannya, mengantisipasi saja agar tidak terjadi kerumunan masa, sama sekali tidak dilakukannya. Bahkan, terkesan membiarkan,” kata Azis usai menyerahkan surat tuntutan keadilan atas penerapan larangan berkerumun di masa pandemi kepada Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, di Pendopo Bupati, Rabu kemarin (18/11/2020).

Azis menilai, perlu disampaikan ke publik bahwa Kabupaten Cirebon beberapa minggu yang lalu masuk dalam daftar zona merah pandemi Covid-19. Menurutnya, sesuai data Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon, zona merah rata-rata disebabkan oleh warga Cirebon yang tertular akibat sebelumnya melakukan bepergian ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Bahkan, dalam dua minggu terakhir, kata Azis, ada dua orang dalam satu keluarga yang meninggal secara berurutan akibat Covid-19 setelah mereka datang dari Jakarta (warga Kecamatan Waled).

“Kami prihatin, rumah sakit-rumah sakit di Kabupaten Cirebon penuh. Masyarakat yang positif Covid-19 juga terus meningkat. Dalam berikhtiar menanggulangi wabah Covid-19, PCNU Kabupaten Cirebon juga terus memberikan arahan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Terlebih pada bulan Oktober yang lalu, lanjut Azis, hampir di tiap sudut kampung warga NU dan pengurus NU, dari tingkat cabang sampai ke tingkat ranting (desa) juga sibuk menyelenggarakan peringatan hari santri dan Maulid Nabi.

Azis menambahkan, pada puncaknya ada dua agenda besar warga NU yang terpaksa harus digagalkan karena adanya larangan dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan (Losari Bersholawat dan Sedong Bersholawat).

Menurutnya, dua agenda ini digagalkan karena ingin menyelenggarakan Maulid Nabi dengan menghadirkan Habib Syaikh Ibn Abdul Qadir Assegaf yang dinilai berpotensi menghadirkan kerumunan masa dalam jumlah ribuan.

“Begitu ketatnya aparatur negara di tingkat bawah. Namun, tiba-tiba kami dikejutkan oleh dibiarkannya ribuan orang berkerumun. Bahkan, ironisnya berada di pusat ibu kota sebagai salah satu kontributor terbesar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Azis merasa ada perlakuan hukum yang tidak adil, tajam ke bawah, tetapi tumpul di atas sehingga berdampak pada makin terbukanya ruang penyebaran virus dari ibu kota ke Kabupaten Cirebon yang sungguh memperhatikan situasi pandemi Covid- 19.

PCNU Kabupaten Cirebon juga merasa adanya karut marut penegakan hukum di negara ini.

Menurutnya, sekuat apapun ikhtiar, jika rangkaian mata rantai penularan Covid-19 ini tidak ditangani secara komprehensif dan serius, maka wabah ini akan menjadi momok tidak saja di ibu kota, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia yang berada di pelosok-pelosok daerah.

“Fenomena kami yang berada di kampung-kampung dengan selalu melakukan ikhtiar maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan dan patuh terhadap aturan-aturan pemerintah yang disepakati, dalam konteks pandemi ini menjadi sia-sia, karena perlakuan para pejabat di level yang lebih tinggi seakan tidak peduli terhadap situasi ini,” tuturnya.

Azis mengatakan, PCNU Kabupaten Cirebon menyatakan sikap diantaranya, demi memprioritaskan kemaslahatan besar untuk kepentingan bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi ini, PCNU Kabupaten Cirebon menuntut adanya perlakuan aturan yang sama dalam penerapan protokol kesehatan. Menuntut adanya konsistensi, tidak boleh tajam di bawah tetapi tumpul di atas.

“Perlakukan aturan yang sama, siapa pun pelakunya termasuk orang-orang hebat dan besar di negeri ini. Untuk kepentingan pelajaran bagi warga dan bangsa ini dalam menghadapi Covid-19, yang hari ini masih belum berakhir, PCNU Kabupaten Cirebon menuntut perlunya penegakan hukum terhadap siapa pun yang lalai terhadap aturan protokol kesehatan termasuk juga para pejabat tinggi negara baik TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Azis juga mengatakan, PCNU Kabupaten Cirebon memegang prinsip pentingnya menjaga kemasalahatan dan menolak kemafsadatan dengan senantiasa mengikuti aturan Allah untuk tidak menceburkan diri kepada kebinasaan, (wala tulquu biaydiikum ila attahlukah).

Maka situasi pandemi ini, menurutnya, semua diuji oleh Allah untuk tawadllu, rendah diri, tidak boleh ada yang pongah dan sombong.

“PCNU Kabupaten Cirebon memohon kepada Satgas Covid-19 agar meneruskan surat PCNU Kabupaten Cirebon ke satgas tingkat provinsi dan nasional untuk dijadikan perhatian. PCNU Kabupaten Cirebon mengaskan bahwa narasi seolah pandemi Covid-19 mematikan kegiatan ibadah hendaknya dihentikan. Kami juga menyerukan bahwa dalam susasana pandemi ini hendaknya kita semakin terpanggil untuk beribadahnya kepada Allah SWT dengan kaifiyaat (cara-cara) dan adab-nya (akhlak) yang optimal dalam melindungi diri kita dari bahaya Covid-19,” imbuhnya

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan, akan mengirimkan surat dari PCNU Kabupaten Cirebon tersebut ke Satgas Covid-19 di Jakarta.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB