Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan RI terkait beroperasinya kembali bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
DARA | CIANJUR – Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 perpanjangan dari aturan sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahunn 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri yang awalnya berakhir di tanggal 31 Mei diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat kaitan adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh sektor. Jadi kami masih menunggu informasi dari pusat untuk itu,” kata Hendra, kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Hendra mengungkapkan, sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya sebagian armada bus AKAP yang diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perhubungan dan diberi stiker khusus.
“Untuk AKDP yang mengeluarkan izinnya dishub provinsi, yang saya ketahui untuk Jabar sesuai instruksi Pak Gubernur, bahwa dalam masa AKB, sektor-sektor akan dibuka secara bertahap, dari yang low risk hingga high risk, per minggu melihat perkembangan Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu perusahaan angkutan umum di Cianjur, PO Marita, mulai mengoperasikan armadanya untuk melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), yakni Singaparna-Sukabumi dan Bandung-Garut.
Sedangkan untuk AKAP rute Cianjur-Kampung Rambutan dan Cianjur-Merak, masih belum bisa beroperasi karena terminal tujuan masih ditutup.
“Jadi kami belum bisa mengoperasikan unit kami untuk sementara dan belum ada kabar pasti dari pihak dinas terkait mengenai kapan dibukanya. Kami hanya berharap semoga semua cepat dibuka supaya kami bisa segera melayani para konsumen yang kini sudah banyak yang menanyakan kepada kami mengenai operasi unit kami,” jelas Kepala Bagian Administrasi PO Marita, Yusuf Majid Danial.
Yusuf mengungkapkan, pihaknya mengoperasionalkan tujuh unit bus untuk melayani rute Singaparna-Sukabumi dan rute Bandung-Garut.
“Tentu saja jumlah penumpang dibatasi sesuai anjuran pemerintah. Ongkos kami naikkan 50% sesuai anjuran pemerintah karena dampak dari dibatasinya jumlah penumpang. Rute Singaparna-Sukabumi ongkos normalnya Rp75 ribu sekarang kisaran Rp90ribu-Rp100 ribu per orang. Sedangkan Bandung-Garut ongkos normal Rp25 ribu, kini maksimal hanya Rp40 ribu per orang,” tandasnya.***
Editor: denkur