Soal Operasional Bus, Dishub Cianjur Tunggu Kebijakan Pusat

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Ilustrasi (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan RI terkait beroperasinya kembali bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.


DARA | CIANJUR – Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 perpanjangan dari aturan sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahunn 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri yang awalnya berakhir di tanggal 31 Mei diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat kaitan adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh sektor. Jadi kami masih menunggu informasi dari pusat untuk itu,” kata Hendra, kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Hendra mengungkapkan, sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya sebagian armada bus AKAP yang diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perhubungan dan diberi stiker khusus.

“Untuk AKDP yang mengeluarkan izinnya dishub provinsi, yang saya ketahui untuk Jabar sesuai instruksi Pak Gubernur, bahwa dalam masa AKB, sektor-sektor akan dibuka secara bertahap, dari yang low risk hingga high risk, per minggu melihat perkembangan Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu perusahaan angkutan umum di Cianjur, PO Marita, mulai mengoperasikan armadanya untuk melayani rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), yakni Singaparna-Sukabumi dan Bandung-Garut.

Sedangkan untuk AKAP rute Cianjur-Kampung Rambutan dan Cianjur-Merak, masih belum bisa beroperasi karena terminal tujuan masih ditutup.

“Jadi kami belum bisa mengoperasikan unit kami untuk sementara dan belum ada kabar pasti dari pihak dinas terkait mengenai kapan dibukanya. Kami hanya berharap semoga semua cepat dibuka supaya kami bisa segera melayani para konsumen yang kini sudah banyak yang menanyakan kepada kami mengenai operasi unit kami,” jelas Kepala Bagian Administrasi PO Marita, Yusuf Majid Danial.

Yusuf mengungkapkan, pihaknya mengoperasionalkan tujuh unit bus untuk melayani rute Singaparna-Sukabumi dan rute Bandung-Garut.

“Tentu saja jumlah penumpang dibatasi sesuai anjuran pemerintah. Ongkos kami naikkan 50% sesuai anjuran pemerintah karena dampak dari dibatasinya jumlah penumpang. Rute Singaparna-Sukabumi ongkos normalnya Rp75 ribu sekarang kisaran Rp90ribu-Rp100 ribu per orang. Sedangkan Bandung-Garut ongkos normal Rp25 ribu, kini maksimal hanya Rp40 ribu per orang,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB