Soal OSO, Bawaslu Diminta Memberi Putusan Sejalan dengan KPU

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Indeks News)

(Foto: Indeks News)

DARA | JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan putusan yang sejalan dengan KPU, soal dicoretnya Oesman Sapta odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT).

OSO mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, ia tidak bersedia mengundurkan diri jadi pengurus partai politik, sehingga KPU mencoretnya dari daftar calon tetap.

Atas putusan itu, OSO mengadu ke Bawaslu. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, OSO sudah diberikan kesempatan untuk diakomodasi dalam DCT pencalonan DPD. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.

Padahal, surat pengunduran diri tersebut merupakan syarat agar OSO lolos dalam DCT. KPU pun menilai apa yang dilakukannya sebagai upaya menjalankan putusan PTUN maupun putusan MK.

“Karena apa yang sudah dilakukan KPU itu menjalankan putusan MK dan PTUN. Menjalankan putusan PTUN kan kami tak boleh juga keluar dari putusan MK,” ujarnya.

Kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra optimis putusan Bawaslu akan menggembirakan. Bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan dapat membuat permohonannya terkabul.***

Editor: denkur

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru