DARA | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan putusan yang sejalan dengan KPU, soal dicoretnya Oesman Sapta odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT).
OSO mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, ia tidak bersedia mengundurkan diri jadi pengurus partai politik, sehingga KPU mencoretnya dari daftar calon tetap.
Atas putusan itu, OSO mengadu ke Bawaslu. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, OSO sudah diberikan kesempatan untuk diakomodasi dalam DCT pencalonan DPD. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.
Padahal, surat pengunduran diri tersebut merupakan syarat agar OSO lolos dalam DCT. KPU pun menilai apa yang dilakukannya sebagai upaya menjalankan putusan PTUN maupun putusan MK.
“Karena apa yang sudah dilakukan KPU itu menjalankan putusan MK dan PTUN. Menjalankan putusan PTUN kan kami tak boleh juga keluar dari putusan MK,” ujarnya.
Kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra optimis putusan Bawaslu akan menggembirakan. Bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan dapat membuat permohonannya terkabul.***
Editor: denkur