Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

DARA| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

“Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Sebagai tindaklanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT. TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari ini.

Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait. ” DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi,” katanya.

Hermansyah mengatakan hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

“Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi,” paparnya.

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Editor: Maji

Berita Terkait

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 11:21 WIB

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Berita Terbaru