Pajak, salah satu instrumen penting keuangan negara. Fungsinya sebagai sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk biaya kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DARA | Demikian kata Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2 di Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati menegaskan, dalam APBD Kabupaten Bandung tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Kabupaten Bandung, lanjut bupati, salah satu daerah yang memiliki potensi cukup besar dalam pendapatan pajak. Namun, pelaksanaan pengelolaan pajaknya masih perlu ditingkatkan.
“Pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak juga masih perlu ditingkatkan, karena hal itu berpengaruh kepada tingkat kepatuhan membayar pajak,” ujar bupati.
Bupati kemudian menjelaskan. kalau dihitung dan dibandingkan dengan sebelumnya, ketika ia baru dilantik pada 26 April 2021 yang bertepatan dengan adanya pandemi, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung minus 1,87 persen, tetapi pada Desember 2022 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung meningkat menjadi 5,65 persen, dan pendapatan asli daerah yang asalnya Rp 962 miliar meningkat menjadi Rp1,273 trliun.
“Ini peningkatan yang sangat signifikan, dan tentunya ada peran dari para kolektor,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kadus dan kolektor desa selaku pihak yang ditugaskan untuk menyampaikan SPPT PBB 2 kepada wajib pajak.
“Kami ingin melalui sosialisasi ini, SPPT PBB 2 cepat tersampaikan kepada wajib pajak tepat waktu,” ujar Adid.
Editor: denkur