Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lalai menangani sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.
DARA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 jo, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama Lembang tersebut.
Dalam putusan MA, Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000, pada pihak penggugat.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menyesalkan sikap Pemda KBB yang terkesan menunda-nunda menyelesaikan konflik lahan Pasar Panorama. Padahal, itu sangat merugikan Pemda KBB karena diketahuinya Pasar Panorama Lembang merupakan aset daerah.
“Jelas-jelas ini adalah kelalaian Pemda KBB, seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut,” ujar Wendi, melalui pres rilisnya, Rabu (6/1/2021).
Oleh karena itu, DPRD KBB akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, untuk kemudian memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum. Wendi menyarankan agar Pemda untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah itu.
Ia juga meminta agar Pemda KBB segera melaksanakan investigasi dan menelaah lebih lanjut terkait novum baru yang dapat diyakini kebenarannya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD KBB telah meminta Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendorong Inspektorat Daerah ikut terlibat dalam melakukan investigasi lebih lanjut.
“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” ujar Wendi.***
Editor: denkur