Soal Pasar Panorama, Pemkab Bandung Barat Harus Bayar Ganti Rugi, Dewan Menilai Itulah Akibat Lalai Tangani Sengketa

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lalai menangani sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.


DARA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 jo, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama Lembang tersebut.

Dalam putusan MA, Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000, pada pihak penggugat.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menyesalkan sikap Pemda KBB yang terkesan menunda-nunda menyelesaikan konflik lahan Pasar Panorama. Padahal, itu sangat merugikan Pemda KBB karena diketahuinya Pasar Panorama Lembang merupakan aset daerah.

“Jelas-jelas ini adalah kelalaian Pemda KBB, seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut,” ujar Wendi, melalui pres rilisnya, Rabu (6/1/2021).

Oleh karena itu, DPRD KBB akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, untuk kemudian memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum. Wendi menyarankan agar Pemda untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah itu.

Ia juga meminta agar Pemda KBB segera melaksanakan investigasi dan menelaah lebih lanjut terkait novum baru yang dapat diyakini kebenarannya.
⁣⁣⁣⁣
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD KBB telah meminta Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendorong Inspektorat Daerah ikut terlibat dalam melakukan investigasi lebih lanjut.⁣⁣

“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” ujar Wendi.⁣***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB