Soal Pasar Panorama, Pemkab Bandung Barat Harus Bayar Ganti Rugi, Dewan Menilai Itulah Akibat Lalai Tangani Sengketa

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Pasar Panorama Lembang (Foto: Istimewa)

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lalai menangani sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.


DARA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 jo, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama Lembang tersebut.

Dalam putusan MA, Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000, pada pihak penggugat.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya menyesalkan sikap Pemda KBB yang terkesan menunda-nunda menyelesaikan konflik lahan Pasar Panorama. Padahal, itu sangat merugikan Pemda KBB karena diketahuinya Pasar Panorama Lembang merupakan aset daerah.

“Jelas-jelas ini adalah kelalaian Pemda KBB, seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut,” ujar Wendi, melalui pres rilisnya, Rabu (6/1/2021).

Oleh karena itu, DPRD KBB akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, untuk kemudian memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum. Wendi menyarankan agar Pemda untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah itu.

Ia juga meminta agar Pemda KBB segera melaksanakan investigasi dan menelaah lebih lanjut terkait novum baru yang dapat diyakini kebenarannya.
⁣⁣⁣⁣
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD KBB telah meminta Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mendorong Inspektorat Daerah ikut terlibat dalam melakukan investigasi lebih lanjut.⁣⁣

“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” ujar Wendi.⁣***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 11:29 WIB

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 April 2025 - 10:13 WIB

Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan

Selasa, 8 April 2025 - 19:54 WIB

Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB