Soal Penentuan Jabatan Sekda, Pemkab Bandung Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala daerah akan meminta pertimbangan atau tidaknya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bandung setelah mendapat persetujuan Kemendagri.


DARA- Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri memilih satu dari tiga nama usulan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung. Tiga calon Sekda Kabupaten Bandung yang diusulkan yaitu Akhmad Djohara, Asep Wahyu, dan Cakra Amiyana.

“Proses tahapan open bidding jabatan sekda ini sudah dilakukan dan hasilnya sudah dipublikasikan. Ada tiga besar (nama calon sekda) yang diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Tahapan-tahapan (open bidding Sekda Kabupaten Bandung) sudah dilakukan, termasuk ada permohonan rekomendasi dari KASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan, Minggu (25/7/2021).

Ditegaskan Wawan, setelah adanya persetujuan Kemendagri mengenai usulan nama calon Sekda Kabupaten Bandung tersebut, Bupati Bandung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menunjuk satu dari tiga calon yang direkomendasikan menjadi Sekda Kabupaten Bandung definitif. Kewenangan kepala daerah tersebut tertuang dalam payung hukum, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Adapun nantinya kepala daerah akan meminta pertimbangan atau tidaknya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bandung setelah mendapat persetujuan Kemendagri, dijelaskan Wawan, hal tersebut merupakan kewenangan bupati. Artinya, lanjut Wawan, kepala daerah memiliki kewenangan melantik sekda setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kemendagri.

“Kita memang belum menerima persetujuan rekomendasi (dari Kemendagri) itu. Kami masih menunggu putusan dari Kemendagri. Saya kira tidak hanya untuk Kabupaten Bandung saja, melainkan juga semua daerah di Indonesia yang sama-sama mengusulkan nama calon sekda ini. Saya kira Kemendagri sedang memproses tahapan akhir untuk pelantikan sekda di masing-masing kota/kabupaten,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad, Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Delianoor SH, M.Hum mengatakan, tentunya bukan hal mudah bagi kepala daerah menentukan seseorang menduduki jabatan tersebut. Seorang sekda, kata dia, harus mampu menjadi dirigen para birokrat dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Sekda ini adalah jabatan administrasi yang paling tinggi di daerah. Oleh karena itu, memang ada syarat administrasi yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan menduduki jabatan sekda ini. Sekda itu layaknya seorang dirigen. Tentunya pemilihan sekda definitif ini diharapkan seseorang yang dapat diajak kerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal di Kabupaten Bandung,” ungkap Prof. Nandang.

Dalam hukum tata pemerintahan, lanjut dia, ada ketentuan seperti halnya mengenai kepangkatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5/2014, ada kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sebagai standar kompetensi jabatan.

Tiga nama calon Sekda Kabupaten Bandung ini yaitu Akhmad Djohara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung sejak 2018.

Dalam rekam jejak jabatannya, Akhmad Djohara pernah menduduki JFU Bag. Kepegawaian (1988), Kasubag Perangkat dan Administrasi Desa (1998), Kasubag Pengembangan Pegawai (2001), Kabid Pengembangan Pegawai BKD (2002), Kabag Umum Setda (2006, 2008), Kabag Koordinasi Perekonomian Setda (2010), dan Kadispora (2011, 2017).

Kemudian, Asep Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak tahun 2019.

Asep pernah menduduki jabatan Guru SD hingga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (1991-2007). Asep menjadi PNS di KBB sejak 2009 dan menduduki jabatan Kabid TK/SD Dispora KBB, Kepala Kantor Ketahanan Pangan KBB (2010), Sekretaris DPRD KBB (2011), dan Kepala DP2KBP3A KBB (2017).

Selanjutnya Cakra Amiyana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bandung (2020).

Sebelumnya, Cakra menduduki jabatan sebagai Kasubid Renbang TR & LH Bappeda Kab. Bandung (2002), Kabid Renbang Fisik Bappeda Kab. Bandung (2008), Sekretaris Bappeda (2014), dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung (2019).

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:53 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:50 WIB