Pemkab Bandung belum menerima surat resmi dari Polda Jabar tentang penetapan tersangka Maman Sudrajat yang tersandung kasus pungli dana alokasi khusus.
DARA | BANDUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih menunggu surat resmi dari Polda Jabar terkait penetapan tersangka Kabid SMP pada Disdik Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan mengaku, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi dari Polda Jabar dan masih menunggu.
“Karena belum ada surat resmi status penetapan tersangka itu, kami dari BKPSDM belum bisa bertindak apa-apa. Yang bersangkutan (Maman Sudrajat) akan diberhentikan sementara, klau BKPSDM telah menerima surat resmi dari Polda Jabar,” ujar Wawan saat ditemui di Kantor BPKSDM Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (13/1/2020).
Pemberhentian sementara jabatan Maman Sudrajat sebagai Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, kata Wawan, akan dilakukan hingga putusan pengadilan. Namun dengan syarat adanya surat resmi penetapan status tersangka. Jika tidak terbukti bersalah, maka Maman bisa kembali menjadi PNS di Pemkab Bandung.
“Jadi kami tidak mau berandai-andai. Kalau yang bersangkutan tidak bersalah saat putusan pengadilan, kami bisa mudah mengembalikan status PNS-nya, ketimbang langsung dipecat,” terangnya.
Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, menurutnya bisa diisi oleh pejabat internal di Disdik. “Kalau setingkat kepala bidang bisa dilakukan langsung oleh internal. Bisa dari atas (pejabat di atas kepala bidang) maupun dari samping (pejabat yang statusnya sejajar),” katanya.
Saat ini, bagian hukum Pemkab Bandung masih terus berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait penangkapan Maman Sudrajat. Bentuk koordinasi tersebut bukanlah bentuk dukungan atau bantuan hukum, melainkan koordinasi mengenai surat resmi penetapan tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid SMP Dinas Kabupaten Bandung berinisial MS saat melakukan dugaan pungli di salah satu SMP di Kecamatan Pameungpeuk pada 3 Januari 2020.
Saat OTT, Tim Sargas Saber Pungli turut mengamankan 7 orang kepala sekolah yang tengah menyetorkan uang kepada MS. Setiap kepala sekolah menyetor uang senilai Rp 7,5 juta. Tim juga menemukan uang senilai Rp 52 juta di dalam plastik berwarna hitam yang bercampur dengan sejumlah makanan ringan.
Selain MS, Tim Satgas Saber Pungli juga mengamankan enam orang saksi. Keenam orang tersebut S, AH, LS, TR, dan D. Sejumlah saksi tersebut dibawa ke Posko Satgas Saber Pungli Jabar untuk diinterogasi.***
Wartawan : Muhammad Zein | Editor : denkur