Soal Penetapan Usman Sayogi oleh DPP Golkar, Ini Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (langgam.id)

Ilustrasi (langgam.id)

“Itu kan baru pernyataan dari partai politiknya, yang harus ditelusuri itu, apakah yang bersangkutan benar hadir dalam kegiatan penyerahan SK tersebut, apakah beliau memang melakukan pendekatan dengan partai politik tersebut, itu yang harus kita telusuri secara mendalam,” jelas Januar Solehuddin.


DARA | BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kabar telah ditetapkannya Usman Sayogi sebagai calon Wakil Bupati Bandung dari Partai Golkar.

“Kita akan segera melakukan penelusuran terkait kabar tersebut, apakah sesuai dengan fakta atau tidak, kalau memang sesuai fakta kan berarti jelas ada pelanggaran netralitas ASN disitu,” kata Januar kepada saat dihubungi dara.co.id, Minggu (12/7/2020).

Penelusuran yang akan dilakukan tersebut menurutnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Walaupun saat ini sudah ada Surat Keputusan dari DPP Golkar terkait penetapan Usman Sayogi, Januar mengatakan itu boleh-boleh saja.

“Itu kan baru pernyataan dari partai politiknya, yang harus ditelusuri itu, apakah yang bersangkutan benar hadir dalam kegiatan penyerahan SK tersebut, apakah beliau memang melakukan pendekatan dengan partai politik tersebut, itu yang harus kita telusuri secara mendalam,” jelas Januar.

Beberapa waktu lalu, pihak Bawaslu mengetahui dari media daring bahwa Usman Sayogi hadir dalam sebuah kegiatan partai, namun mereka belum mengantongi faktanya baik keterangan ataupun foto dan bukti lainnya.
Karena itu, Januar mengaku saat ini pihaknya akan fokus menelusuri hal tersebut, sejauh apa yang bersangkutan terlibat dalam proses Pilkada ini. Jika sudah terbukti, maka Bawaslu akan segera mengundangnya untuk melakukan konfirmasi.

“Kami kan baru tahu dari kabar yang masuk, juga dari media daring terkait keterlibatan beliau dalam kegiatan partai politik, nanti kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan, kami akan segera mengundang beliau untuk meminta keterangan kepada beliau apakah memang benar beliau seperti yang ada di pemberitaan atau tidak. Bukti dan alat bukti kan juga harus ada, jadi pak Usman sebagai subjek dan objeknya adalah pelanggaran apa yang dia lakukan,” terangnya.

Dirinya menambahkan, permasalahan ini akan diplenokan karena Bawaslu merupakan lembaga kolektif kolegial, sehingga semua tidak bisa diputuskan sendiri oleh ketua.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru