Sepanjang 2021, Kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 54 surat. Lalu, melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon, sebanyak 594 orang. Pengaduan dan pertanyaan terbanyak yang disampaikan tentang pinjaman online ilegal.
DARA – Salah satu fungsi OJK selain pengaturan dan pengawasan adalah perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.
Sampai Oktober 2021, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 26 kali dengan total peserta teredukasi sejumlah 3.526. Sebagian besar dilakukan secara daring maupun secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, walaupun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia tahun 2021, tetapi tidak mengurangi permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, pelayanan SLIK total mencapai 5.507 layanan permintaan atau rata-rata 29 permintaan perhari,” jelas Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution pada pertemuan rutin bersama media melalui kegiatan PERAN (Panggih Pers Wulanan) OJK Cirebon.
Waspada Pinjaman Online Ilegal
Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online illegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.
Hal ini telah direspon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% perhari menjadi 0,4% perhari.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk:
- Cek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.
- Langsung blokir dan hapus jika mendapat SMS penawaran pinjaman online karena dapat menjadi sumber tersebarnya data pribadi.
- Lakukan peminjaman dengan bertanggung jawab dan mengutamakan kebutuhan produktif. Miliki tujuan peminjaman serta rencana pembayaran yang jelas.
- Apabila terlanjur terjabak pinjol illegal dan terdapat dugaan pidana seperti pemerasan atau pencemaran nama baik, sampaikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui https://patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, serta Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.***
Editor: denkur