Soal Pungutan Sekolah, Komisi III DPRD Kota Sukabumi Turun Tangan

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

Foto: Riri Satiri/dara.co.id

Komisi III DPRD Kota Sukabumi menerima banyak aduan orangtua siswa tentang pungutan sekolah. SK Komite Sekolah dan pemberian honor pun menuai protes.


DARA | SUKABUMI – Bambang Herawanto, Wakil Ketua Komisi III mengatakan, keluhan para orang tua siswa terjadi di beberapa sekolah. Mereka mengeluhkan banyaknya pungutan biaya atau bahasa pihak sekolah adalah sumbangan.

“Banyak sekolah meminta sumbangan kepada murid. Padahal, sudah jelas tidak boleh ditetapkan jumlah angka dan ketentuan waktu,” kata Bambang di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (5/10/2020).

Bambang meminta jangan ada pihak sekolah yang memberikan sanksi kepada siswa yang tidak sanggup memberikan sumbangan. Peran wakil rakyat hadir untuk meluruskan.

Komisi III juga mengimbau kepada sekolah-sekolah tidak memberikan sanksi penahanan ijazah akibat siswa memiliki hutang ke sekolah.

“Urusan dapur sekolah bukan kewenangan kami. Namun, itu wewenang dinas pendidikan provinsi untuk sekolah tingkat atas. Makanya kita akan mengundang kembali KCD provinsi dan seluruh Kepala SMA se Kota Sukabumi,” ujarnya.

Nantinya pada Hearing kedua, lanjut Bambang, bersama KCD perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Komisi III berharap ada solusi terkait aduan masyarakat tentang sumbangan di sekolah. Disisi lain Komisi III juga memaklumi pihak sekolah yang memang harus ada kegiatan untuk peningkatan sarana dan prasarana.

” Untuk hal tersebut memang kewajiban pemerintah, bukan masyarakat. Namun, karena ada titik-titik yang belum bisa tergarap semua, mungkin ada inisiatif dari komite bersama dengan sekolah agar bisa memfasilitasi hal tersebut,” terang Bambang.

Tapi di kondisi Pandemi Covid-19, para orang tua siswa akan merasa keberatan dengan bentuk sumbangan apapun dari pihak sekolah, karena kondisi saat ini semua merasa susah uang.

“Kita juga akan melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat di dunia pendidikan,” ujarnya.

Masih kata Bambang, tidak semua orang tua siswa mampu memberikan sumbangan untuk kebutuhan sekolah, namun dengan tidak memberikan sumbangan, para orang tua juga akan berpikir dampak beban yang dihadapi anaknya di sekolah.

“Intinya jangan sampai memberatkan orang tua siswa. Hasil kesepakatan hearing hari ini, kita menunda terkait kegiatan permohonan sumbangan dari orang tua murid,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, Asep Sukanta mengatakan, kuasa hukum perwakilan orang tua siswa, dalam hearing membicarakan tentang keberadaan SK Komite, dan pungutan di sekolah yang dipimpinnya.

Dijelaskan Asep, SK Komite sendiri jelas dikeluarkan pada tahun 2017, kesepakatan pemberhentian sumbangan, bagi Asep tidak masalah, tetapi diberlakukan untuk semua sekolah.

“Urusan membantu siswa tidak mampu, sudah kita lakukan. Bahkan, yang tidak mampu memberikan sumbangan dibebaskan. Karena bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan sekolah, membantu pemerintah,” jelas Asep.

Bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah. Bahkan, se Jawa barat masih kekurangan bantuan biaya dari pemerintah. Sumbangan yang diminta sekolah untuk menutupi kekurangan bantuan dari pemerintah, untuk kenyamanan para siswa di sekolah.

“Alhamdulillah kita senang bisa difasilitasi oleh anggota dewan, dan bertemu dengan perwakilan orang tua. Saya harapkan komisi III bisa melihat langsung kondisi dilapangan seperti apa,” ujarnya.

Ditegaskan Asep, sekolahnya tidak pernah menahan ijazah siswa yang memiliki tunggakan. Selama orang tua siswa datang langsung dan mengatakan hanya bisa mampu membayarnya tunggakan semampunya, pihak sekolah akan memfasilitasi dan mengeluarkan ijazah tersebut.

“Dokumen negara harus diserahkan kepada orang tua siswa langsung, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Khawatir disalahgunakan, kalau tunggakannya Rp1 juta dan hanya mampu membayar Rp50 ribu, tidak jadi masalah,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:31 WIB

RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan dan Jadi Pedoman dalam Penyusunan APBD

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Berita Terbaru