Buntut munculnya rekomendasi ganda UMK 2023, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat segera memanggil Kadisnakertrans, Panji Hermawan.
DARA | “Besok atau lusa saya panggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnaker,” ujar Yadi Azhar, Inspektorst KBB, Kamis (8/12/2022).
Pemanggilan Disnakertrans tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi terkait munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang berbeda.
Yadi mengatakan, akan melakukan pendalaman tentang keluarnya dua surat yang berbeda tersebut. Jika ditemukan ada kesalahan yang dilakukan disnakertrans, maka sangsinya diseuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau terbukti (melakukan kesalahan), maka yang bersangkutan telah melebihi batas kewenangan, ” ujarnya.
Namun, kata Yadi, akan melihat dulu dan melakukan pendalaman tentang persoalan itu hingga muncul dua rekom yang berbeda. Sangsi tersebut bisa bersifat ringan atau berat dalam penegakan PP tentang Disiplin Pegawai ini
“Saya akan menurunkan Irbansus (Irban Khusus). Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk kenaikan UMK 2023 yang diajukan Pemkab Bandung Barat ke Gubernur Jabar, muncul dua versi. Masing-masing, versi pengajuan dengan nilai kenaikan UMK 27 % dan versi lainnya 7,16 % .
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membantah, jika dirinya mengeluarkan rekomendasi versi 7,16 %. Ia bersikukuh, jika rekomendasi yang diajukannya tetap 27 % sesuai dengan KHL.
Editor: denkur