Soal Rotasi Mutasi ASN, Hasil Akhir Kewenangan dan Kebijakan Bupati

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iis Krisnandar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon

Iis Krisnandar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon

Tahun ini banyak kekosongan jabatan untuk eselon II dan III. Pengisian jabatan dibagi dua gelombang. Pertama kepala dinas pertanian, inspektorat, DPKPP. Gelombang kedua yaitu diskominfo, staf ahli, disdukcapil.


DARA – Iis Krisnandar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, menegaskan, mutasi dan rotasi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon pastinya akan dilakukan.

Itu dilakukan setelah uji kompetensi para ASN, sebagai dasar kelayakan untuk menempati posisi jabatan baru nantinya.

Namun, kata Iis, untuk jabatan fungsional dipastikan awal April 2021 mutasi dan pelantikan akan dilakukan.

“Pertama yang mutasi ini kan yang fungsional dulu. Banyak fungsional harus dilantik. Kalau fungsional sebelum tanggal 6 April,” ujarnya.

Adapun runtutannya, kata Iis, setelah para fungsional ini dimutasi dan dilantik selanjutnya mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon setelah melalui uji kompetensi.

Setelah itu, open bidding bagi jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang sudah mengalami kekosongan. Pelantikannya nanti akan digabungkan.

“Setelah ada hasil uji kompetensi baru ada rotasi mutasi. Baru setelah itu open bidding, hasil dari open bidding pelantikan pastinya, eselon II sama eselon lainnya disatukan,” kata Iis.

Ia menjelaskan, adapun terkait kekosongan jabatan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, nantinya apakah dilakukan open biddingkan ataukah mengambil eselon II yang sudah ada melalui uji kompetensi, hal itu adalah kewenangan dan kebijakan Bupati Cirebon.

“Kalau ada calon yang mumpuni, kebijakan bupati diputar ya diputar. Kalau hasil uji kompetensinya tidak memenuhi syarat ya diopen-biddingkan untuk semua eselon II,” katanya.

Iis juga menjelaskan, terkait proses mutasi dan rotasi pejabat, sekarang bukan lagi Beperjakat namanya. Namun tim penilai yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.

“Dan saya sebagai sekertaris tim penilainya. Tim ini nantinya komunikasi antara bupati dan wakil bupati. Hasil akhir dari tim penilai diserahkan ke pak bupati. Adapun terkait penentuan kebijakan terkait pelaksana tugas (Plt) ada di pak bupati,” ujar Iis.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB