Jalan Cipalayangan-Cibodas rusak parah. Bahkan, banyak mengendara yang celaka. Masyarakat mempertanyakan perhatian pemerintah.
DARA | Menanggapi keluhan warga, Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Jampangkulon Rudi AB mengatakan sejak 2021 jalan itu selalu masuk program penanganan. Namun, tentu dilakukan secara bertahap.
“Soal kerusakan di Desa Cimahpar, kami selalu mengusulkan untuk penanganan. Tunggu asaja, semoga segera diperbaiki,” ujar Rudi.
Sebelumnya, warga Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan rusaknya jalan Cipalayangan-Cibodas tersebut.
Bahkan, rusaknya jalan itu sudah belasan tahun. Namun, tak juga mendapat penanganan dari pemerintah.
“Tak kunjung ditangani. Sudah hampir 11 tahun tak pernah diperbaiki,” ujar Iwan Sopandi, warga setempat, Jumat (3/11/2023).
Iwan kemudian menegaskan, membiarkan jalan rusak bertentangan dengan aturan, yakni Pasal 273 UU 22/2009.
“Di pasal itu disebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” tutur Iwan.
Editor: denkur