Soal Sanksi Denda Warga tak Bermasker, Bupati Majalengka: Pengawasan yang Harus Ditingkatkan

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

“Memang di satu pihak ini untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan. Namun ketika sanksi ini diberikan kepada warga tak mampu dan harus membayar denda penggantinya seperti apa,” kata Karna Sobahi.


DARA | MAJALENGKA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam waktu dekat ini berencana mengeluarkan aturan sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Tak tanggung-tanggung, yang tak mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi memiliki pandangan yang berbeda tentang wacana tersebut. Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka ini, dalam menerapkan kebijakan tersebut diperlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Memang di satu pihak ini untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan. Namun ketika sanksi ini diberikan kepada warga tak mampu dan harus membayar denda penggantinya seperti apa,” kata Karna Sobahi kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Maka dari itu, kata Karna, yang terpenting itu perlu diupayakan terlebih dulu sosisalisasi dan fasilitas masker serta penggunaan masker secara masif ke masyarakat.

“Sosialisasi dan pemberiaan masker kepada warga, untuk saat ini jauh diutamakan, ketimbang sanksi hukuman,” ucapnya.

Senada dengan Bupati Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi menuturkan, yang menjadi kunci penting adalah pengawasan di masyarakat. Karena meski diterapkan aturan apapun, apabila tak maksimal pengawasannya akan kurang efektif.

“Pengawasan yang harus ditingkatkan, karena sejauh ini saya melihat masih lemah. Kita melihat bagaimana masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edy.

Politisi PDIP ini menuturkan, sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Poin utamanya kesadaran akan protokol kesehatan di masyatakat yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.

Namun pendapat berbeda diutarakan warga Majalengka, yang mendukung aturan sanksi untuk warga tak pakai masker. “Kalau mengenai denda, saya pribadi setuju karena ini demi kebaikkan bersama untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini,” ungkap Ejen Ja’alussalam warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, saat ini masih banyak warga Majalengka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. Dan kondisi ini sangat menghawatirkan sekali.

“Dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga. Meski kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman,” kata Ejen.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB