“Memang di satu pihak ini untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan. Namun ketika sanksi ini diberikan kepada warga tak mampu dan harus membayar denda penggantinya seperti apa,” kata Karna Sobahi.
DARA | MAJALENGKA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam waktu dekat ini berencana mengeluarkan aturan sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Tak tanggung-tanggung, yang tak mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi memiliki pandangan yang berbeda tentang wacana tersebut. Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka ini, dalam menerapkan kebijakan tersebut diperlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Memang di satu pihak ini untuk kepentingan disiplin dan sangat bagus diberlakukan. Namun ketika sanksi ini diberikan kepada warga tak mampu dan harus membayar denda penggantinya seperti apa,” kata Karna Sobahi kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Maka dari itu, kata Karna, yang terpenting itu perlu diupayakan terlebih dulu sosisalisasi dan fasilitas masker serta penggunaan masker secara masif ke masyarakat.
“Sosialisasi dan pemberiaan masker kepada warga, untuk saat ini jauh diutamakan, ketimbang sanksi hukuman,” ucapnya.
Senada dengan Bupati Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi menuturkan, yang menjadi kunci penting adalah pengawasan di masyarakat. Karena meski diterapkan aturan apapun, apabila tak maksimal pengawasannya akan kurang efektif.
“Pengawasan yang harus ditingkatkan, karena sejauh ini saya melihat masih lemah. Kita melihat bagaimana masyarakat masih ada yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Edy.
Politisi PDIP ini menuturkan, sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan harus terus diupayakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Poin utamanya kesadaran akan protokol kesehatan di masyatakat yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Namun pendapat berbeda diutarakan warga Majalengka, yang mendukung aturan sanksi untuk warga tak pakai masker. “Kalau mengenai denda, saya pribadi setuju karena ini demi kebaikkan bersama untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini,” ungkap Ejen Ja’alussalam warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, saat ini masih banyak warga Majalengka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. Dan kondisi ini sangat menghawatirkan sekali.
“Dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga. Meski kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman,” kata Ejen.***
Editor: Muhammad Zein