Soal surat pergantian antar waktu (PAW), seorang anggota dewan dari PAN gugat pengurus DPP- nya.
DARA | Anggota itu adalah Faisal Anwar Bagindo.
Faisal adalah anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kenapa Faisal gugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)? Itu berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya 14 Januari 2023.
Kuasa hukumnya yakni Dedi Fatius kepada dara.co.id mengatakan, ada
tiga yang digugat Faisal yaitu Ketua DPP, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi.
“Kita sudah memperoleh nomer register. Kami harap dapat memperoleh keadilan atas PAW yang menimpa dirinya,” ujar Dedi.
Dedi menilai, serat keputusan PAW tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Partai Politik, AD-ART dan aturan organasiasi yang berlaku.
Untuk itu, melalui gugatan ke pengadilan salah satu jalan yang akan ditempuh kliennya untuk memperoleh keadilan.
Dedi juga menjelaskan, alasan PAW yang dilayangkan kepada klienya ini cukup lucu, hanya karena iuran yang menunggak.
Padahal, dalam Undang undang MD3 sudah dijelaskan dalam pasal 403 Anggota DPRD diberhentikan kesatu jika meninggal dunia dua mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Kalo Faisal inikan diberhentikan secara ikonstisioanal, hanya karena alasan iuran saja, padahal iurannya juga sudah dibayar meski menunggak 60 juta saja,” tuturnya.
Namun jika gugatan kliennya kalah di Pengadilan Negeri, pihaknya akan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jika tetap kalah juga kita lakukan kasasi.
”Kita terus lakukan upaya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk internal DPRD, selama ini masih sengketa DPRD tidak boleh memproses PAW kliennya sampai ada ingkrah dari pengadilan. Jadi masih berhak menerima haknya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Editor: denkur