Soal Surat PAW, Anggota Dewan Ini Gugat Pengurusnya

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal surat pergantian antar waktu (PAW), seorang anggota dewan dari PAN gugat pengurus DPP- nya.


DARA | Anggota itu adalah Faisal Anwar Bagindo.

Faisal adalah anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Kenapa Faisal gugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)? Itu berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya 14 Januari 2023.

Kuasa hukumnya yakni Dedi Fatius kepada dara.co.id mengatakan, ada
tiga yang digugat Faisal yaitu Ketua DPP, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi.

“Kita sudah memperoleh nomer register. Kami harap dapat memperoleh keadilan atas PAW yang menimpa dirinya,” ujar Dedi.

Dedi menilai, serat keputusan PAW tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Partai Politik, AD-ART dan aturan organasiasi yang berlaku.

Untuk itu, melalui gugatan ke pengadilan salah satu jalan yang akan ditempuh kliennya untuk memperoleh keadilan.

Dedi juga menjelaskan, alasan PAW yang dilayangkan kepada klienya ini cukup lucu, hanya karena iuran yang menunggak.

Padahal, dalam Undang undang MD3 sudah dijelaskan dalam pasal 403 Anggota DPRD diberhentikan kesatu jika meninggal dunia dua mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Kalo Faisal inikan diberhentikan secara ikonstisioanal, hanya karena alasan iuran saja, padahal iurannya juga sudah dibayar meski menunggak 60 juta saja,” tuturnya.

Namun jika gugatan kliennya kalah di Pengadilan Negeri, pihaknya akan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jika tetap kalah juga kita lakukan kasasi.

”Kita terus lakukan upaya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk internal DPRD, selama ini masih sengketa DPRD tidak boleh memproses PAW kliennya sampai ada ingkrah dari pengadilan. Jadi masih berhak menerima haknya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB