Soal Tunjangan Hari Raya (THR), Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan sekda dan Kabag Hukum segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada).
DARA – Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, karena di PP nomor 16 Tahun 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah TKD. Nah ini harus cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).
Bupati menuturkan, dirinya tergabung dalam group yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam group tersebut, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.
“Tapi kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” ujarnya.
Terakhir, bupati berharap THR dan TKD bisa dibayarkan paling lambat pada hari Jumat 22 April 2022.
“Jadi saya minta BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet dibayarkan,” katanya.
Editor: denkur