Soal THR, Kadisnaskertrans Jabar : Perusahaan Berunding Saja

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.


DARA| BANDUNG- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menekankan kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit atau perundingan untuk bersepakat dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi COVID-19.

“Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang keluar pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.

Ade mengatakan, hal tersebut harus dibahas bersama antara perusahaan dan pekerja melalui proses perundingan. Perundingan harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan pekerja/buruh, dan tidak memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.

“Disnakertrans Jabar tetap meminta pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR untuk pekerja/buruh, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ucapnya.

Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR. Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

“Kami telah menyediakan hotline dan alamat email untuk pelayanan pengaduan, juga menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ekspresi Wanita di Hari Santri Nasional 2024 Kabupaten Bandung
Mengisi Libur Sekolah Anak-anak Kampung Rancakembang Asyik Berenang di Sungai
Teropong Hilal di UIN Bandung
Aksi Demo Hari Lingkungan Hidup, di Bandung
Moment Kemeriahan Bobotoh Sambut Skuad Persib Bandung
Aksi Wartawan Tolak RUU Penyiaran di Bandung
JobFair Kabupaten Bandung Barat 2024
Foto Lepas : Hikmah Zaini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Ekspresi Wanita di Hari Santri Nasional 2024 Kabupaten Bandung

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:46 WIB

Mengisi Libur Sekolah Anak-anak Kampung Rancakembang Asyik Berenang di Sungai

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:15 WIB

Teropong Hilal di UIN Bandung

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:26 WIB

Aksi Demo Hari Lingkungan Hidup, di Bandung

Sabtu, 1 Juni 2024 - 20:19 WIB

Moment Kemeriahan Bobotoh Sambut Skuad Persib Bandung

Berita Terbaru