Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
DARA | CIREBON – Tiga perda yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan Perda tentang perubahan atas Perda nomor12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menilai, pengesahan perda pengelolaan barang milik daerah nantinya akan mendukung tertibnya perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pengamanan dan pemeliharan, serta hal lainnya.
“Perda ini juga nantinya akan memperjelas terkait pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pengendalian barang milik daerah,” kata Imron.
Imron juga menanggapi terkait disahkannya perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Menurutnya, perda ini salah satu solusi dari belum optimalnya penyelesaian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Dengan disahkannya perda ini, lanjut Imron, diharapkan nantinya perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran, harus bisa menjalankan perannya secara optimal, sebab sudah dilindungi perda.
Dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini, Imron juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam mencegah musibah tersebut.
Sedangkan terkait perda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Imron mengatakan, perda ini salah satu solusi untuk pemulihan ekonomi akibat covid 19.
Dengan adanya pengesaha perda ini, diharapkan perangkat daerah makin cepat memberikan pelayanan pada masyarakat dan bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Terkait perda susunan perangkat daerah akan dilaporkan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Imron.***
Editor: denkur