Soal Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Disahkan, Bupati Bilang Begini

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat sidang paripurna pengesahan tiga Raperda (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat sidang paripurna pengesahan tiga Raperda (Foto: Yohanes/dara.co.id)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.


DARA | CIREBON – Tiga perda yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan Perda tentang perubahan atas Perda nomor12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menilai, pengesahan perda pengelolaan barang milik daerah nantinya akan mendukung tertibnya perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pengamanan dan pemeliharan, serta hal lainnya.

“Perda ini juga nantinya akan memperjelas terkait pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pengendalian barang milik daerah,” kata Imron.

Imron juga menanggapi terkait disahkannya perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Menurutnya, perda ini salah satu solusi dari belum optimalnya penyelesaian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Imron, diharapkan nantinya perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran, harus bisa menjalankan perannya secara optimal, sebab sudah dilindungi perda.

Dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini, Imron juga berharap adanya peran serta masyarakat dalam mencegah musibah tersebut.

Sedangkan terkait perda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Imron mengatakan, perda ini salah satu solusi untuk pemulihan ekonomi akibat covid 19.

Dengan adanya pengesaha perda ini, diharapkan perangkat daerah makin cepat memberikan pelayanan pada masyarakat dan bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.

“Terkait perda susunan perangkat daerah akan dilaporkan juga kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Imron.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB