DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Suratnya sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Sofyan Basir dilarang bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Kamis 25 April 2019.
Sofyan baru kembali dari Prancis. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.***
Editor: denkur