Sofyan Basri Diputus Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofyan Basri bebas (Foto: screenshot detikcom)

Sofyan Basri bebas (Foto: screenshot detikcom)

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir diputus bebas Pengadilan Tipikor. Ia  dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituntut jaksa KPK.


DARA | JAKARTA – Sofyan Basir awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan sebelumnya tersandung perkara korupsi proyekPLTU Riau- 1. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya majelis hakim Tipikor memutus bebas Sofyan, Senin kemarin (4/11/2019).

Apa alasannya Majelis Hakim Tipikor memutus bebas Sofyan, berikut uraiannya:

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan bila Sofyan tidak memiliki niat melakukan perbantuan perbuatan suap antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mengerjakan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

Kotjo disebut sebagai pemegang saham dari Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk menggarap proyek tersebut. Sedangkan dari PLN dititahkan anak usahanya, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk proyek tersebut.

Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto sebagai Ketua DPR saat itu untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan pada Eni. Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu dikerjakannya. Dalam catatan itu, majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.

“Menimbang bahwa catatan itu dari Kotjo dan pihak Setya Novanto tidak mengetahui catatan itu, sedangkan Sofyan Basir yang menandatangani (proyek) Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee,” kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan pun disebut hakim tidak mengetahui adanya pembagian fee berdasarkan keterangannya. Keterangan itu dicocokkan pula dengan keterangan Eni dalam fakta persidangan.

“Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan. Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni bahwa uang Eni dari Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Tak Ada Keinginan Sofyan Percepat Kontrak

Sofyan tercatat beberapa kali melakukan pertemuan dengan para kontraktor proyek tersebut termasuk bersama Eni. Sofyan disebut selalu ditemani Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

“Menimbang bahwa terdakwa Sofyan Basir melakukan pertemuan karena ini program nasional. Hal ini sesuai dengan aturan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Jadi jelas percepatan bukan karena keinginan terdakwa dan bukan dari pesanan Eni atau Kotjo,” kata hakim.

Di sisi lain Eni menerima fee dari Kotjo secara bertahap selepas penandatanganan kontrak sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, penerimaan fee tersebut tanpa sepengetahuan Sofyan.

“Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pasal perbantuan sebagaimana yang didakwakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama dengan pasal perbantuan sebagaimana Pasal 56 ke-2 KUHP,” kata hakim.

Sedangkan untuk pasal lainnya sebagaimana dakwaan kedua menurut hakim juga tidak terbukti seturut dengan pertimbangan dalam dakwaan pertama di atas. Atas hal itu majelis hakim memvonis bebas Sofyan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap hakim.

“Menimbang karena tak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” imbuhnya.***

Editor: denkur | sumber: detikcom

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru