Tanah Yayat digunakan taman pemakaman umum (TPU) oleh Pemkot Cimahi. Penyelesaiannya pihak DPKP dan BPN Cimahi akan dilakukan pengukuran ulang agar tuntas.
DARA | BANDUNG – Yayat (65) warga Kelurahan Cipageran Cimahi mengatakan, sebagian tanahnya seluas 791 meter persegi diambil Pemkot Cimahi dan dijadikan taman pemakaman umum (TPU).
“Lahan itu saya beli sejak tahun 2006, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 72 Tahun 2006, saat Camat Cimahi Utara, Sumitro. Kemudian tahun 2018 saya membuat AJB Nomor 110, waktu itu camatnya Hendra Gunawan,” ujar Yayat kepada wartawan, Selasa (6/11/2019).
Menurutnya, yang melakukan penyerobotan tanah miliknya itu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Terjadi sejak tahun 2018 hingga akhirnya diberi pagar oleh mereka.
“Saya perlu penjelasan. Kok tiba-tiba saja dipondasi dibenteng gak tau asal muasal. Saya punya AJB,” ujarnya seraya menjelaskan sudah bolak balik ke Pemkot Cimahi untuk meminta penjelasan, namun tak juga dapat jawaban.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, lahan tersebut memang akan dijadikan TPU oleh DPKP Kota Cimahi berdasarkan sertifikat aset Pemkot Cimahi dari hasil pemberian Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) dari PT Cipageran Asri.
Namun, kata Achmad, mungkin DPKP salah penghitungan ketika melakukan pengukuran. Solusinya pihak DPKP dan BPN sedang menelusuri dan melakukan pengukuran ulang.
“DPKP terlalu melebar, ada penambahan. Harusnya 3.031 meter persegi, jadi 3.800 meter persegi. Kelebihan sekitar 800 meter persegi. Sekarang proses administrasi dengan BPN. Kami akan bayar. Pak Yayat juga katanya mau ganti tanahnya dengan uang,” ujarnya.***
Wartawan: Prasetyo | Editor: denkur