Sopir Bus Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu, Ditangkap di Terminal Guntur Garut

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (15/2021). (Foto : andre/dara.co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (15/2021). (Foto : andre/dara.co.id)

“Dan memang, saat kita lakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu. Padahal dia baru saja mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Garut,” ucapnya.


DARA- Seorang sopir bus jurusan Garut-Jakarta berinisial H (33) diamankan Tim Sancang Polres Garut, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka H merupakan pengedar jaringan Garut Selatan, terutama di sejumlah tempat wisata, mulai Pantai Sayang Heulang, Santolo, dan sekitarnya.

“H ditangkap di Terminal Guntur Garut beberapa saat setelah pulang mengemudikan bus yang dibawanya dari Jakarta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (15/9/2021).

Wirdhanto menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selain sebagai pengedar, H juga diketahui sebagai pengguna. Bahkan ia mengaku kerap mengonsumsi dulu sabu sebelum mengemudikan bus yang dibawanya.

“Dan memang, saat kita lakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu. Padahal dia baru saja mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Garut,” ucapnya.

Wirdhanto menduga, H mendapatkan barang tersebut saat melakukan perjalanan ke Jakarta lalu diedarkan di daerah Garut Selatan, seperti Pameungpeuk, Cibalong, Cisompet, hingga wilayah Caringin.

Dari tangan tersangka H, ujar Wirdhanto, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap atau bong, dan sebuah timbangan digital.

“Tersangka H dikenakan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.

Wirdhanto menuturkan, selain tersangka H, pihaknya juga mengamankan 15 orang lainnya yang juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Menurutnya, ke-15 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda mulai Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong.

“Mereka yang kita amankan ini adalah pengedar atau penjual dan pengguna narkoba. Jadi total selama dua minggu ada 16 orang yang kita tangkap, 1 perempuan dan 15 laki-laki sejak Tim Sancang dibentuk 2 minggu lalu,” ucapnya.

Menurut Wirdhanto, dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

“Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang tentang Kesehatan dan tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 dan 20 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB