Soroti PPKM Berskala Mikro, Begini Pesan Dewan Bandung Barat untuk Desa

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya meminta agar desa di wilayah setempat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang digulirkan pemerintah pusat.


DARA – Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, desa juga harus mampu melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah serta dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 harus sesuai peraturan dan petunjuk teknisnya,” ujar Wendi, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut cukup kuat dengan acuan surat edaran mendagri dan menteri keuangan.

SE Mendagri ini bernomor 143/575/SJ tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, yang mempedomani peraturan kebijakan.

Termasuk salah satunya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Ia juga menegaskan, kebijakan pusat tentang klausul paling sedikitnya 8% untuk penanganan pandemi Covid 19 dari dana desa, merupakan kewenangan desa bersangkutan yang disesuaikan dengan keamanan dan Satgas Covid-19 terkait.

“Alokasi anggaran ini bisa dengan melakukan refocusing APBDes di desanya masing-masing. Tentunya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang disesuaikan dengan dasar hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan peraturan yang menjadi pedoman itu adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). “Ini menjadi acuan desa dalam menyusun anggaran dan pendapatan dan belanja desa,” ujarnya ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru