Soroti PPKM Berskala Mikro, Begini Pesan Dewan Bandung Barat untuk Desa

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya meminta agar desa di wilayah setempat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang digulirkan pemerintah pusat.


DARA – Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, desa juga harus mampu melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah serta dana desa untuk penanganan Covid-19.

“Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 harus sesuai peraturan dan petunjuk teknisnya,” ujar Wendi, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut cukup kuat dengan acuan surat edaran mendagri dan menteri keuangan.

SE Mendagri ini bernomor 143/575/SJ tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, yang mempedomani peraturan kebijakan.

Termasuk salah satunya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Ia juga menegaskan, kebijakan pusat tentang klausul paling sedikitnya 8% untuk penanganan pandemi Covid 19 dari dana desa, merupakan kewenangan desa bersangkutan yang disesuaikan dengan keamanan dan Satgas Covid-19 terkait.

“Alokasi anggaran ini bisa dengan melakukan refocusing APBDes di desanya masing-masing. Tentunya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang disesuaikan dengan dasar hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan peraturan yang menjadi pedoman itu adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). “Ini menjadi acuan desa dalam menyusun anggaran dan pendapatan dan belanja desa,” ujarnya ***

Editor: denkur

Berita Terkait

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB