Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya meminta agar desa di wilayah setempat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang digulirkan pemerintah pusat.
DARA – Dalam pelaksanaan PPKM tersebut, desa juga harus mampu melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah serta dana desa untuk penanganan Covid-19.
“Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 harus sesuai peraturan dan petunjuk teknisnya,” ujar Wendi, Kamis (11/2/2021).
Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut cukup kuat dengan acuan surat edaran mendagri dan menteri keuangan.
SE Mendagri ini bernomor 143/575/SJ tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, yang mempedomani peraturan kebijakan.
Termasuk salah satunya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Ia juga menegaskan, kebijakan pusat tentang klausul paling sedikitnya 8% untuk penanganan pandemi Covid 19 dari dana desa, merupakan kewenangan desa bersangkutan yang disesuaikan dengan keamanan dan Satgas Covid-19 terkait.
“Alokasi anggaran ini bisa dengan melakukan refocusing APBDes di desanya masing-masing. Tentunya dengan mempedomani peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang disesuaikan dengan dasar hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan peraturan yang menjadi pedoman itu adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). “Ini menjadi acuan desa dalam menyusun anggaran dan pendapatan dan belanja desa,” ujarnya ***
Editor: denkur