DARA| JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Penghentian kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu ia sampaikan terkait adanya gugatan praperadilan tentang penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri. Sidang perdana praperadilan telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi gini, para penyidik mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Setyo tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat keputusan Polri tersebut melalui praperadilan. Menurutnya, upaya praperadilan sudah tepat dilakukan untuk menguji prosedur penerbitan SP3.
“Kalau digugat itu nggak ada masalah, karena prosedur, memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari merdeka.com, sidang perdana praperadilan penerbitan SP3 kasus Sukmawati digelar di PN Jakarta Selatan pagi tadi. Gugatan tersebut dilayangkan Azam Khan, salah satu pelapor Sukmawati atas puisinya di Bareskrim Polri pada April lalu.
Azam menilai, penerbitan SP3 kasus Sukmawati tidak sesuai prosedur. Setidaknya ada sembilan poin yang digugat ke pengadilan melalui praperadilan tersebut.
“Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka,” ujar Azam usai sidang di PN Jaksel.
Ada beberapa hal yang menurut Azam tidak sesuai prosedur. Sebagai pelapor, dirinya mengaku belum menerima pemberitahuan terkait SP3 kasus tersebut. Padahal dia sudah meminta surat tersebut ke penyidik Bareskrim Polri hingga dua kali.
Tak hanya itu, Azam juga membeberkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru didapatnya setelah mendatangi Bareskrim. Padahal sebagai terlapor, ia merasa tim penyidik seharusnya menjelaskan SP2HP terlebih dulu sebelum mengeluarkan SP3.***
Editor: Denkur