Spamming Email, Modus Baru Pembobol Kartu Kredit

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:kompas

Foto:kompas

DARA | JAKARTA – Modus baru dunia kejahatan. Membobol kartu kredit dengan istilah spamming email. A, H, dan RM asal Medan, Sumatra Utara, pelaku kejahatan itu baru saja ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka menggunakan data kartu kredit korbannya untuk membeli tiket Singapore Airlines untuk kemudian dijual kembali oleh seorang agen perjalanan resmi berinisial AH.

Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward memaparkan sekaligus berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Jika menerima sebuah pesan di email yang meminta mengklik tautan tertentu dan memasukkan data-data  pribadi, lebih baik abaikan saja. Bisa jadi pesan itu merupakan spamming.

Biasanya, lanjut Malvino, pesan ini berisi tautan tertentu yang memerintahkan pemilik akun mengeklik tautan tertentu serta pemilik email diminta untuk memasukkan data tertentu, misalnya data kartu kredit.

Jika pemilik email mengikutinya, sistem mirroring akan bekerja. Data-data kartu kredit pemilik email akan terekam pelaku. Modus ini yang digunakan pembobol kartu kredit gaya baru.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru