Mulai tahun ini tidak ada pungutan SPP untuk tingkat SMA dan SMK. Namun, untuk sekolah swasta belum diberlakukan. Apa alasannya? Ini penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya mengatakan, pembebasan biaya SPP tersebut tidak akan berlaku bagi semua sekolah.
Rencana pembebasan biaya SPP bagi SMA dan SMK di Jawa Barat memang akan mulai berjalan pada Juli 2020. Namun, itu berlaku untuk sekolah negeri. Untuk sekolah swasta belum diberlakukan. Alasannya, sebab sekolah swasta ada Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
“Iuran bulanan Insya Allah akan bebas mulai Juli. Tapi sementara hanya untuk SMA dan SMK Negeri,” tutur Wahyu selepas acara di SMAN 1 Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2020).
Disebutkan Wahyu, terdapat 800-an sekolah negeri yang terdiri dari 505 SMA, 285 SMK, dan 39 SLB.
Jumlah siswa SMA Negeri tercatat mencapai sekitar 700.000 anak.
“Untuk besaran SPP-nya itu ada intervalnya, antara Rp145.000-Rp165.000 untuk SMA dan Rp170.000 untuk SMK. Itu dananya sudah disediakan sampai Desember,” ujarnya.***
Wartawan: Syafrin Zaini | Editor: denkur