DARA | BANDUNG – Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, Sri Puguh Utami, mengaku tidak mengetahui perihal pemberian tas mewah merk Louis Vuitton seharga puluhan juta rupiah dari Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Ia baru mengetahui soal itu ketika dipanggil KPK.
Hal itu diungkapkan Sri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin , Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
“Saat diperiksa KPK saya baru tahu kalau ada titipan dari sopir Pak Wahid ke sopir saya, Mulayana,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Daryanto, soal pemberian tas dari Wahid sebagai kado ulang tahunnya, .
Hal itu diungkapkan Sri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Kalapas Sukamiskin , Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1/2019).
Ia mengaku tidak pernah menerima laporan dari Mulyana soal adanya titipan dari Wahid Husein. Bahkan dirinya kerap mengintruksikan kepada bawahannya untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
“Sampai saya diperiksa sebagai saksi, Mulyana tidak melaporkan soal titipan itu kepada saya. Jadi saya baru tahu setelah ada pemeriksaan sebagai saksi,”ujar dia.
Sebelum diperiksa KPK, dia sempat ditugaskan ke Thailand, setibanya ke tanah air, langsung disibukkan dengan rapat tehnis bersama UPT dan Kepala Seksi di Kantornya. Daryanto bertanya, apakah Sri pernah menerima barang selain titipan keluarga.
Sri mengaku pernah menerima produk buatan para napi. Tetapi tidak dibawa ke rumah melainkan di simpan di kantor.
Selain perihal pemberian tas, Sri pun tidak mengetahui soal beberapa fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Sebagai Dirjen ia mengakui sempat mengecek ke setiap lapas termasuk Lapas Sukamiskin.
“Saya pernah mengecek, tapi tidak sampai ke dalam. Saya tidak tahu ada fasilitas itu,” ujarnya.
Sementara itu, Mulyana mengakui menerima tas tersebut dari Wahid Husein yang dititipkan Wahid Husein untuk diberikan kepada Sri Puguh. Namun tas tersebut tidak diberikannya, tapi disimpan di pantry.
“Disimpan di pantry karena tahu Ibu tidak mengizinkan menerima barang. Dari dulu tidak diperbolehkan menerima barang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mulyana tidak mengetahui isi dari hadiah yang masih terbungkus itu. Dia baru mengetahui saat dikembalikan kepada KPK. Pengembalian itu ia lakukan atas inisiatif Mulyana Usai diperiksa KPK.***