Sri Mulyani: Ada Empat Kebijakan Inovatif Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kemenkeu

Foto: kemenkeu

Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara memahami bahwa perubahan iklim merupakan isu yang akan mempengaruhi rakyat, ekonomi, hingga masa depan Indonesia, bahkan dunia.


DARA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terdapat empat kebijakan inovatif yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghadapi tantangan perubahan iklim tersebut, yakni Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, Energy Transition Mechanism (ETM), dan pooling fund bencana.

“Maka dari sisi fiskal, kita sekarang memasukkan unsur climate change di dalam kebijakan fiskal kita. Kita menyusun apa yang disebut Climate Change Fiscal Framework (CCFF),” ujar Menkeu dalam Youth Camp for Future Leader on Environment, Senin (15/11).

CCFF merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana di luar APBN. Menkeu menyampaikan perlu dilakukan identifikasi dan analisis Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mengurangi CO2 itu bersumber dari apa saja. Untuk bisa melaksanakan hal tersebut, perlu dihitung berapa dana yang dibutuhkan, kemudian dilihat berapa pembiayaan yang bisa disediakan dari APBN dan swasta.

“Kemudian kita akan lihat berapa besar gap yang masih terjadi, lalu kita mulai menyusun climate fiscal strateginya,” kata Menkeu, seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu, Selasa (16/11/2021).

Selain CCFF, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kebijakan ini menerapkan polluters-pay-principle, yaitu setiap pelaku kegiatan atau pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran, maka harus membayarkan biaya atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya.

“Prinsip polluters-pay-principle menjadi sangat penting. Tujuannya adalah untuk meningkatkan supaya kegiatan ekonomi dari masyarakat dan dunia tetap bisa jalan, namun kemudian tetap juga memasukkan unsur sustainabilitas,” ujar Menkeu.

Carbon pricing terdiri dari instrumen perdagangan dan non perdagangan. Instrumen perdagangan meliputi Perdagangan Izin Emisi (Emission Trading System atau ETS) dan Offset Emisi (Crediting Mechanism). Sementara, instrumen non-perdagangan meliputi pajak atau pungutan atas karbon (carbon tax) dan Result Based Payment (RBP).

“Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita meng-introduce pajak karbon. Ini menjadi pelengkap carbon price dan market dari carbon trading, dan mekanisme offsetting,” kata Menkeu.

Terkait Energy Transition Mechanism (ETM), Menkeu menuturkan ETM akan mengubah penggunaan batu bara menuju energi baru dan terbarukan (EBT).

“Kalau kita mengurangi coal padahal permintaan listrik makin meningkat, apalagi kalau nanti mobil pakai listrik, kompor pakai listrik, maka permintaan energi bukannya makin turun, tapi makin naik. Berarti kita harus me-substitute, mengganti listrik yang dari coal dengan listrik yang renewable, entah air, entah geothermal, entah surya, tapi ini membutuhkan dana untuk investasi,” ujar Menkeu.

Terakhir, Menkeu juga menegaskan pentingnya kebijakan pooling fund bencana untuk menghadapi tingginya risiko bencana di Indonesia, termasuk perubahan iklim. Pooling fund bencana merupakan mekanisme pengumpulan dana dengan menghitung risiko bencana pada suatu daerah.

“Indonesia baru dan semua dunia sedang menghadapi Covid. Bagaimana caranya kita bisa memulihkan ekonomi, menyejahterakan rakyat, tapi kita tetap bisa bersama-sama juga bisa meng-address isu mengenai climate change,” ujar Menkeu.*** (dep/mr/hpy)

Editor: denkur

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Berita Terbaru