Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Berlaku juga bagi cukai elektrik sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.
DARA | Demikian diantaranya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Senin (12/12/2022).
Sisi lain, berdasarkan data Susenas Maret 2022 BPS, rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua.
Di perkotaan komponennya sebesar 12,21 persen, sedangkan di pedesaan sebesar 11,63 persen, sehingga kenaikan tarif cukai rokok penting untuk menekan prevalensi atau tingkat konsumsi rokok.
“Tingginya konsumsi rokok ini dilema bagaimana agar bisa memegaruhi konsumsi rumah tangga,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, tingginya konsumsi rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga, sebab semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi belanja lainnya akan berkurang.
“Kenaikan cukai rokok agar lebih memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi, terutama dibutuhkan oleh anak-anak, sehingga mereka bisa lebih sehat dan lebih baik,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dara dari Republika, Senin (12/12/2022).
BPS mencatat rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp246.382 per bulan khusus belanja rokok. Padahal, uang itu dapat digunakan belanja bahan pangan bergizi, sehingga kualitas rumah tangga bisa lebih baik.
Editor: denkur