Garut sedang siap-siap mengikuti penilaian Kabupaten Sehat tingkat Jawa Barat. Salah satu kriteria penilaiannya adalah harus bebas open defecation free (ODF) atau buang air besar sembarangan (BABS).
DARA – Terkait itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, tidak akan segan memberi sanksi tegas jika dalam kurun waktu satu tahun para camat tidak bisa membebaskan wilayahnya dari BABS.
“Saya akan melakukan punishment terhadap camat dan saya sudah bicara kepada sekda supaya ini diperhatikan. Jika sampai hari ulang tahun Garut, camat itu tidak bisa meng-ODF-kan (BABS) saya akan turunkan menjadi staf biasa,” ujarnya dalam acara Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan Bebas ODF Kecamatan Leuwigoong yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Rabu (24/2/2021).
Menurut Rudy, saat ini di Kabupaten Garut baru ada lima kecamatan yang baru mendeklarasikan bebas ODF dari total 42 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.
“Deklarasi ODF dilaksanakan secara berjenjang, tingkat desa, tingkat kelurahan, baru kecamatan. Ada lima kecamatan dari 42 kecamatan yang sudah bebas ODF. Makanya saya datang kesini untuk mensupport Camat Leuwigoong yang hari ini adalah hari di mana Kecamatan Leuwigoong adalah kecamatan kelima yang mendeklarasikan semuanya sebagai kecamatan bebas ODF,”ujarnya.
Sementara itu, Camat Leuwigoong, Asep Suhendar, menyebutkan, di penghujung tahun 2020 kemarin masih ada tiga desa yang belum mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan.
“Perlu kami laporkan kepada bapak bupati bahwa dari delapan desa masih ada tiga desa yang belum mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan. Pada akhir Desember 2020 kami sepakat dengan para kepala desa dan seluruh lapisan masyarakat dilaksanakanlah dua desa, Desa Sindangsari dan Desa Karangsari yang tempatnya di Karangsari,” katanya.
Asep menuturkan, untuk saat ini, seluruh masyakat Kecamatan Leuwigoong siap mengubah perilaku dengan mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan.
“Saat ini sudah disepakati ini bentuk tasyakur binikmah kepada Allah SWT bertepatan dengan 16 Februari 2021 Garut genap usianya 208 tahun. Ini merupakan kado terindah dari kami untuk Kabupaten Garut, yaitu dengan siapnya masyarakat merubah perilaku yang tadinya tidak begitu sehat, sekarang dengan stop buang air sembarangan dengan ditutupnya atau berakhirnya Desa Leuwigoong sebagai bungsu, kami pun saat ini bertekad bersama-sama untuk mendeklarasikan kecamatan yang bebas dari buang air besar sembarangan,” ujarnya.***
Editor: denkur