Strategi Pelayanan Publik di Masa Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat salah satu daerah di Jawa Barat yang terjangkit pandemi virus corona (Covid-19). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Covid-19 pertama menjangkiti dua orang KBB berasal dari warga Kecamatan Parongpong, hingga meninggal dunia.

 


DARA | BANDUNG – Setelah ditelusuri Pemerintah Jabar, warga Parongpong yang terpapar virus Covid- 19 tersebut berasal dari Klaster Lembang.

Seperti disebutkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebaran virus Covid-19 terdiri atas empat Klaster, yakni Klaster Seminar Ekonomi Syariah di Bogor, Acara Keagamaan Kristiani di Bogor, MUSDA HIPMI di Karawang, Seminar GBI di Lembang KBB.

Berawal dari Klaster Lembang tersebut, penduduk KBB yang terpapar virus mulai bermunculan, baik dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang sudah positif terpapar Covid-19.

Namun, penyebaran ini pada akhirnya tidak hanya terkait dengan Klaster Lembang, melainkan secara historis pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menghadapi situasi demikian, Pemerintah KBB langsung tanggap dengan melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai sebaran virus Covid-19. Salah satunya yang berkaitan dengan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid- 19.

Bupati Bandung Barat telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran sebagai panduan bagi Perangkat Daerah dalam memberikan layanan publik.

Surat Edaran tersebut antara lain dikeluarkan untuk layanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Untuk pelayanan publik pada masa penanganan Covid-19 pada Unit Pelayanan Dasar di KBB, Bupati Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/600- Dinkes tanggal 06 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Kemudian Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor : 800/962-BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan yang Berdampak Pada Pengumpulan Massa dalam Jumlah Besar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Layanan publik tersebut, sejak mewabahnya Covid-19 mengalami perubahan. Jika sebelumnya, masih ada pelayanan secara “face to face” atau tatap muka, kini dilakukan secara online.

Terutama di Disdukcapil, yang biasanya memberikan layanan untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) langsung kepada masyarakat, mulai 17 Maret 2020 melayani secara online melalui jaringan website disdukcapil.bandungbaratkab.go.id .

Terkecuali pelayanan yang sangat urgent, Disdukcapil dapat melayani secara langsung, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh dengan thermal gun, pengaturan jarak, pengunjung menggunakan masker dan sebelumnya cuci tangan dengan hand sanitizer.

Selain kepada pengunjung, protokol kesehatan juga diberlakukan untuk petugas melalui penggunaan masker dan sarung tangan, serta penyemprotan disinfektan secara rutin di ruang pelayanan.

Begitu juga dengan layanan mobil keliling (darling), mulai 19 Maret 2020 untuk sementara dihentikan. Pemberhentian layanan secara tatap muka tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan, dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 dan berpedoman pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk pelayanan perizinan melalui DPMPTSP, juga dilaksanakan secara online melalui website perizinan.bandungbaratkab.go.id, adapun bagi masyarakat yang membutuhkan informasi perizinan bisa menghubungi kontak (022) 82783550.

Pelayanan lainnya yang mengalami perubahan adalah pada RSUD, diantaranya yang dilakukan oleh RSUD Cililin sebagai salah satu RSUD rujukan pasien Covid- 19.

Pengunjung yang masuk rumah sakit melalui akses rawat jalan maupun melalui IGD terlebih dahulu diberlakukan prosedur screening pengukuran suhu tubuh menggunakan thermal gun serta mengisi form isian screening.

Demikan pula pembatasan layanan dilaksanakan khusus untuk layanan spesialis, baik waktu maupun jumlah pasiennya. Aturan lainnya adalah tidak adanya waktu kunjungan pasien, pembatasan pengantar pasien IGD yang hanya diperbolehkan diantar oleh satu orang, dan pembatasan penunggu pasien di instalansi rawat inap menjadi hanya satu orang.

Pada akhirnya, sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk selalu mengoptimalkan layanan publik, untuk itu meskipun dalam kondisi pandemi Covid- 19, layanan publik di Kabupaten Bandung Barat tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai strategi serta pemanfaatan teknologi informasi.

Secara administrasi, Pemerintah Daerah pun senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat diantaranya melalui pelaporan pelaksanaan layanan publik baik ke pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB maupun Ombudsman selaku instansi yang selama ini melakukan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Bandung Barat. (advertorial Bag. Organisasi Setda KBB)***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025
Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 04 Januari 2025
Kabar Gembira Nih, 244 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK di Kabupaten Bandung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:04 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 07:20 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 07:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:52 WIB

Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB