Sudah 1,5 Tahun Jadi Ketua Karang Taruna Belum Juga Punya SK Walikota, Anggota Dewan Angkat Bicara

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Meski sudah satu setengah tahun jadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung, namun belum juga menerima SK dari Wali Kota Bandung. Anggota dewan pun angkat bicara.


DARA – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengaku kecewa soal itu dan ia terus mengingatkan Wali Kota Oded M Danial agar menghormati hasil keputusan musyawarah tertinggi Karang Taruna Kota Bandung.

“Hasil pemilihan itu harus dihormati. Siapapun calon yang dipilih jadi ketua harus didukung. Kalau sudah ditetapkan, ya kita harus terima,” kata Achmad Nugraha, Selasa kemarin (27/7/2021).

Seperti diketahui, Andri Gunawan terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung periode 2019-2024.

Pria kelahiran Bandung 25 Desember 1982 terpilih melalui pemilihan yang digelar Temu Karya Karang Taruna Kota Bandung, 24 November 2019.

Andri Gunawan resmi menggantikan Fiki Satari yang habis masa baktinya.

Atas dasar itu, selama ini Karang Taruna Kota Bandung telah melaksanakan berbagai kegiatan tanpa dukungan pemerintah daerah. Dengan hasil usaha sendiri, Amet memandang seolah-olah Karang Taruna Kota Bandung tidak memiliki cantolan.

“Kalau ditanya aturan organisasi, Karang Taruna sudah menjalankan aturan organisasi sehingga sudah menjalankan kegiatan. Poin pentingnya, Karang Taruna Kota Bandung sudah berjalan sesuai PO, tetapi hakekatnya seolah-olah tidak ada. Dimana tanggung jawab Dinsos selaku induknya dan walikota sebagai pembina,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan, sebagai organisasi karang taruna memiliki hak untuk hidup layak seperti organisasi lain. Sehingga seluruh pengurus tetap harus melaksanakan apapun aturan organisasi.

“Tetapi, semua keputusan itu ada di walikota melalui Dinas Sosial sebagai OPD yang menaunginya. Walikota seharusnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan melalui kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, serta menghambat jalannya roda organisasi termasuk Karang Taruna Kota Bandung,” pungkasnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:09 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Berita Terbaru