Sudah 1,5 Tahun Jadi Ketua Karang Taruna Belum Juga Punya SK Walikota, Anggota Dewan Angkat Bicara

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Meski sudah satu setengah tahun jadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung, namun belum juga menerima SK dari Wali Kota Bandung. Anggota dewan pun angkat bicara.


DARA – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengaku kecewa soal itu dan ia terus mengingatkan Wali Kota Oded M Danial agar menghormati hasil keputusan musyawarah tertinggi Karang Taruna Kota Bandung.

“Hasil pemilihan itu harus dihormati. Siapapun calon yang dipilih jadi ketua harus didukung. Kalau sudah ditetapkan, ya kita harus terima,” kata Achmad Nugraha, Selasa kemarin (27/7/2021).

Seperti diketahui, Andri Gunawan terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung periode 2019-2024.

Pria kelahiran Bandung 25 Desember 1982 terpilih melalui pemilihan yang digelar Temu Karya Karang Taruna Kota Bandung, 24 November 2019.

Andri Gunawan resmi menggantikan Fiki Satari yang habis masa baktinya.

Atas dasar itu, selama ini Karang Taruna Kota Bandung telah melaksanakan berbagai kegiatan tanpa dukungan pemerintah daerah. Dengan hasil usaha sendiri, Amet memandang seolah-olah Karang Taruna Kota Bandung tidak memiliki cantolan.

“Kalau ditanya aturan organisasi, Karang Taruna sudah menjalankan aturan organisasi sehingga sudah menjalankan kegiatan. Poin pentingnya, Karang Taruna Kota Bandung sudah berjalan sesuai PO, tetapi hakekatnya seolah-olah tidak ada. Dimana tanggung jawab Dinsos selaku induknya dan walikota sebagai pembina,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan, sebagai organisasi karang taruna memiliki hak untuk hidup layak seperti organisasi lain. Sehingga seluruh pengurus tetap harus melaksanakan apapun aturan organisasi.

“Tetapi, semua keputusan itu ada di walikota melalui Dinas Sosial sebagai OPD yang menaunginya. Walikota seharusnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan melalui kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, serta menghambat jalannya roda organisasi termasuk Karang Taruna Kota Bandung,” pungkasnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:23 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Perizinan, Libatkan Polri dan TNI

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:19 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:17 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Berita Terbaru

HUKRIM

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:19 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:17 WIB