Sudah Aniaya, Para Tersangka Ambil Barang Berharga Korban

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.


DARA | BANDUNG – Empat tersangka yang menganiaya seorang pria di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil dibekuk tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Keempatnya ialah M. Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32), dan Syarifudin (27), yang berdomisili di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, korban berinisial Mgt (18) mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya akibat aksi mereka.

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (24/7/2020).

Namun, korban dipepet para tersangka yang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Dr. Djunjunan, dan sempat bersitegang yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

“Rekan korban saat itu sempat mengambil foto plat nomor kendaraan tersangka,” ungkap Ulung.

Mantan Kapolresta Bogor Kota ini menjelaskan, kasus bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dan dikejar para pelaku. Para tersangka berdalih mobilnya diserempet korban.

Para tersangka kemudian meminta korban berhenti lalu memukul korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban terluka. Setelah itu, tersangka mengambil barang berharga milik korban.

“Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang‎ dicuri seharga Rp 8 juta lebih,” sebutnya.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB