Sudah Aniaya, Para Tersangka Ambil Barang Berharga Korban

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

Empat tersangka penganiayaan diamankan Polrestabes Bandung. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.


DARA | BANDUNG – Empat tersangka yang menganiaya seorang pria di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil dibekuk tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Keempatnya ialah M. Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32), dan Syarifudin (27), yang berdomisili di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menerangkan, korban berinisial Mgt (18) mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya akibat aksi mereka.

“Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para tersangka. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju Jembatan Pasupati,” ujar Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (24/7/2020).

Namun, korban dipepet para tersangka yang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Dr. Djunjunan, dan sempat bersitegang yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

“Rekan korban saat itu sempat mengambil foto plat nomor kendaraan tersangka,” ungkap Ulung.

Mantan Kapolresta Bogor Kota ini menjelaskan, kasus bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dan dikejar para pelaku. Para tersangka berdalih mobilnya diserempet korban.

Para tersangka kemudian meminta korban berhenti lalu memukul korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban terluka. Setelah itu, tersangka mengambil barang berharga milik korban.

“Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang‎ dicuri seharga Rp 8 juta lebih,” sebutnya.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya diatas lima tahun bui.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB