Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berencana mempeluas area Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) Sarimukti di Kecamatan Cipatat.
DARA – Kapasitas TPAS tersebut saat ini dipandang sudah over load dengan area seluas 25 hektar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Anugrah mengatakan, untuk perluasan lahan tersebut ada lahan seluas 18 hektar yang lokasinya tidak jauh dari tempat itu.
“Kalau hanya menggunakan lahan yang ada kita khawatir over load. Sedangkan lahannya terbatas,” ujar Anugrah disela-sela acara diskusi lingkungan hidup di Ngamprah, Rabu (15/6/2022).
Sejauh ini memang ada TPA Legoknangka di Kabupaten Bandung. Namun, tidak semua sampah bisa dibuang ke TPAS itu sebab jumlah volume yang dibuang ke Legoknangka terbatas pula.
Pemkab Bandung Barat mencari solusi untuk memperluas area sekitar 18 hektar yang lokasinya tidak jauh dari TPAS Sarimukti.
Untuk perluasan area tersebut, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Perhutani sebagai pemilik lahan.
Menurutnya, perluasan lahan di Sarimukti ini sebagai sebuah solusi untuk mengatasi persoalan sampah.
“TPAS Legoknangka sudah beroperasi tidak semua sampah dibuang ke sana, sehingga perlu ada perluasan lahan,” ujarnya.
Editor: denkur