Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil dari pelaksanaan Operasi Lodaya 2021 selama 10 hari sejak 22 Februari hingga 3 Maret.
DARA – Total Polresta Bandung menangkap 32 orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor sebanyak 52 unit dan mobil 4 unit berbagai jenis, dari 78 laporan polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kebanyakan modus curanmor yang dilakukan para tersangka ini dengan mencari sasaran kendaraan bermotor yang sedang diparkir di tempat-tempat umum atau pinggir jalan.
“Para tersangka merusak kunci kontak kendaraan tersebut menggunakan kunci astag ataupun kunci besi berbentuk T,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kamis (4/3/2021).
Hendra mengatakan, para tersangka sebagian merupakan residivis. Selain itu, berdasarkan pengakuannya para tersangka selalu beraksi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bandung juga melakukan pengembalian barang bukti 5 sepeda motor dan 1 unit mobil kepada pemiliknya.
“Pengembalian ini harus dilampirkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, dan tidak ada administrasinya atau gratis,” tegas Hendra.
Hendra juga menghimbau agar masyarakat terus berhati-hati saat memarkir kendaraanya dan membiasakan memasang kunci ganda untuk mempersulit para pelaku curanmor.
“Saya mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Kalau perlu gunakan kunci ganda, agar para pelaku kejahatan tidak bisa mengambil sepeda motornya,” imbaunya.
Sementara itu salah seorang korban yang sempat kehilangan mobilnya, Krisjanti (40) warga Bekasi mengaku bersyukur karena kendaraannya bisa kembali ditemukan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bandung beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, hanya Allah yang bisa membalas,” ungkapnya.***
Editor: denkur