Home / Ads

Sumedang jadi Lokasi Pengembangan Pusat Kebudayaan Sunda

Selasa, 21 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: khasdaerah.blogspot.com

ILUSTRASI. Foto: khasdaerah.blogspot.com

DARA | SUMEDANG – Sumedang menjadi salah satu dari empat kabupaten yang akan menjadi lokasi pengembangan pusat kebudayaan Sunda. Tiga Kabupaten lainnya, Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut.

“Potensi Sumedang Larang menjadi salah satu prioritas kami untuk kami kembangkan,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutan Safari Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Agung Sumedang, kemarin.

Selain menyoroti Sumedang Larang, Uu menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan inovasi di seluruh pemerintahan daerah di Jawa Barat. Kolaborasi dan inovasi adalah kunci akselerasi progam pembangunan guna mewujudkan daerah ini Juara Lahir Batin.

“Kami ingin bersama-sama Kabupaten Sumedang membangun Jawa Barat. Keinginan kami untuk berkolaborasi dan berinovasi,” ujar dia.

Pada bagian lain sambutannya, Uu menyebutkan, Safari Ramadhan digelar untuk melanjutkan tradisi para pemimpin sebelumnya, yakni membangun silahturahmi dan kebersamaan. Tujuannya supaya komunikasi antara Peprov Jawa Barat dan Pemda kabupaten/kota terjalin baik.

“Komunikasi ini penting karena program kami itu harus sampai kepada masyarakat secara langsung,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, menyerahkan santuan kepada 50 anak yatim piatu/fakir miskin sebesar Rp12,5juta, 10 santri pondok pesantren salafiyah Rp5juta, dan DKM Masjid Agung Sumedang sebesar Rp 2,5juta.

Selain itu, melalui Banzas Kabupaten Sumedang diberi pula bantuan sembako secara simbolis kepada 10 orang marbot.

Bupati Sumedang, Donny Ahmad Munir, berharap santunan tersebut dapat memotivasi pihak lain atau masyarakat Sumedang untuk meningkatkan perhatian kepada anak yatim-piatu dan fakir miskin. Apalagi, menurut Donny, Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Itulah keharusan kita dan agama untuk terus memberikan perhatian kepada fakir miskin dan yatim piatu dan ini adalah salah satu realisasinya,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB